Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Depok ciduk kakek-kakek asal Australia tak punya identitas

Imigrasi Depok ciduk kakek-kakek asal Australia tak punya identitas Razia WNA. ©2013 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - GCW (71), warga negara WN Australia terpaksa berurusan dengan pihak Imigrasi Kelas II Kota Depok. Ini dikarenakan pria paruh baya itu tidak memiliki identitas apapun. Padahal dia sudah belasan tahun menetap di Indonesia.

"Dia sudah 13 tahun di Indonesia tapi tidak ada identitas. Dia bahkan menikah dengan wanita Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Depok, Dudi Iskandar, Sabtu (29/10).

Karena tidak bisa menunjukkan identitas apapun, GCW dibawa petugas untuk dimintai keterangan. Sebab tidak jelas keberadaannya di Indonesia dalam rangka apa.

Mengenai dugaan keterkaitan dengan jaringan intelejen internasional, pihak imigrasi pun masih melakukan pendalaman. "Karena di Indonesia banyak WNA yang sudah berumur tua tapi tidak jelas pekerjaannya apa," tandasnya.

Selain GCW, kantor Imigrasi Depok juga mengamankan belasan WN asing lainnya menyalahi aturan keimigrasian. Mereka adalah RRM (55) dan HSL (22) asal Jerman, MIM (34) asal Inggris, CMA (39) asal Amerika, YH (75) asal Jepang, TNR (38) asal Kamerun. Selain itu diamankan pula tiga WNA Korea Selatan yaitu RI (22), YJ (24) dan PB (40). "Kebanyakan warga Korea Selatan yang menjadi mahasiswa di Depok,"

Kesebelas WNA itu melanggar pasal 71 UU No 6 tahun 2011. Mereka diamankan dari Apartemen Margonda Residence dan perumahan elit di Sawangan. Dikatakan, pihak apartemen kurang responsif dalam memberikan data WNA. Data keberadaan WNA, kata dia harus diberikan pada pihaknya tiap kali terdapat perubahan WNA yang datang dan pergi.

"Terakhir kami diberikan data pada April lalu. Dan sebelumnya kami sudah memberikan peringatan," tandasnya.

Oleh karenanya pengelola bisa dijerat pasal 72 jo 166 UU No 6 tahun 2011 jika tidak memberikan data seperti yang seharusnya. Ancamannya adalah kurungan tiga bulan atau denda Rp 25 juta. "Kami imbau kepada seluruh pengelola hotel, penginapan untuk memberikan data keberadaan WNA," pungkasnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP