LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor

Ketukan palunya bikin para koruptor lebih lama di dalam jeruji besi.

2018-05-23 03:08:00
mahkamah agung
Advertisement

Hakim Agung Artidjo Alkostar resmi pensiun mulai 22 Mei 2018. Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim yang tidak memberikan ruang untuk para koruptor bebas dengan cepat. Hal ini dibuktikan, di tangannya koruptor yang meminta keringanan hukuman malah diperberat hukumannya saat mengajukan kasasi ke MA.

Ketukan palunya bikin para koruptor lebih lama di dalam jeruji besi. Lalu siapa saja merasakan beratnya hukuman yang dijatuhkan Artidjo:

Advertisement

Angelina Sondakh dihukum 12 tahun penjara

Di bawah komando Hakim Agung Artidjo Alkostar, hukuman Angelina Sondakh diperberat dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun. Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dikorupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.

Menurut Artidjo, Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen, dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.

Advertisement

Lutfhi Hasan Ishaaq dihukum 18 tahun

Hakim Agung Artidjo Alkostar dkk saat itu menambah hukuman mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq menjadi 18 tahun penjara setelah menolak kasasi terpidana kasus suap pengurusan impor daging dan pencucian uang tersebut. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta dan denda Rp 1 miliar.

Hakim Artidjo dkk juga mencabut hak politik Luthfi. Majelis kasasi yang diketuai Hakim Artidjo itu memutuskan perkara kasasi Lutfi secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat (disetting opinion).

Tommy Hindratno divonis 10 tahun penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013 lalu. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Hukuman Ratu Atut Chosiyah diperberat

Hal yang sama juga dialami oleh Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditingkat kasasi. Hakim Agung Artidjo Alkostar beserta hakim lainnya yakni Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin justru memperberat hukumannya dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Anas Urbaningrum dari 8 tahun menjadi 14 tahun

Anas Urbaningrum yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di vonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan hukumannya tersebur, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah Hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.