Seorang Pria di Aceh Besar Tega Perkosa Anak Tirinya
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap pria inisial ZHD (58), karena diduga memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban berusia 12 tahun dan mengaku telah diperkosa ayah tirinya tersebut beberapa kali.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar menangkap pria inisial ZHD (58), karena diduga memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur. Korban berusia 12 tahun dan mengaku telah diperkosa ayah tirinya tersebut beberapa kali.
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu merupakan warga Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Pelaku ditangkap pada Kamis (3/3) lalu.
"Korban mulanya menceritakan dugaan pemerkosaan ini kepada ibu kandungnya. Ibu korban mengaku malu melapor ke polisi, karena menganggap ini aib keluarga," kata Carlie Syahputra Bustaman, Sabtu (5/3).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan ibu korban, dugaan pemerkosaan tersebut telah dilakukan ayah tiri korban sejak Januari sampai Juni 2021.
Setelah didesak tetangga dan masyarakat sekitar rumah, ibu korban baru berani melaporkan kejadian itu ke polisi pada 1 Maret 2022.
"Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di Kabupaten Pidie," ujar Carlie Syahputra Bustaman.
Kini ZHD mendekam dalam sel tahanan Polres Aceh Besar. Dia diancam Pasal 47 Juncto 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga:
Perwira Polisi Diduga Cabuli Pelajar SMP di Gowa Ditetapkan Tersangka
Polisi Tangkap Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung
Polisi Sulsel Rudapaksa ART, Ketum Tidar Sara Djojohadikusumo Desak RUU TPKS Disahkan
Diancam, Pelajar SMP di Makassar Diperkosa Ayah Tiri
Polisi Tetapkan Kuli Bangunan jadi Tersangka Pemerkosaan Anak di Tangerang
Polisi Ungkap Anak Korban Pemerkosaan Kuli Bangunan di Tangerang Dicekoki Miras