Seorang Polisi Terlibat Perburuan Rusa Timor di Taman Nasional Ujung Kulon
Lima pelaku perburuan satwa lindung di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditres Krimsus) Polda Banten. Satu tersangka merupakan anggota Polri.
Lima pelaku perburuan satwa lindung di Blok Legon Haji, Pulau Panaitan, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditres Krimsus) Polda Banten. Satu tersangka merupakan anggota Polri.
Berdasarkan hasil Penyelidikan terhadap delapan terduga pelaku perburuan Rusa, Sabtu (1/12), setelah dilakukan gelar perkara, hasilnya empat orang ditetapkan tersangka berinisial YN, HR, ALN dan dan ISK. Sedangkan empat lain ditetapkan sebagai saksi.
"Sedangkan satu pelaku oknum polisi berinisial BM, yang diduga terlibat dalam perburuan hewan tersebut Penanganannya tetap dilakukan secara internal, dan akan dilimpahkan ke Div Propam Mabes Polri, untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi Priadinata, Selasa (4/12).
Pelaku perburuan ilegal tiga Rusa Timor di dalam Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 mm dan kaliber 7,62 mm.
Adapun peran masing-masing tersangka sebagai berikut, BM dan YN sebagai penembak tiga rusa betina, HI memotong dua rusa serta mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu karet bermesin menuju kapal.
Sedangka ALN mempunyai peran membantu mengangkut hasil buruan dari lokasi perburuan ke perahu dan memotong usus rusa. Terakhir ISK berperan memotong dan menguliti tiga rusa dan membantu mengangkut hasil buruan ke perahu.
"Selanjutnya kami akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi administrasi penyidikan," lanjutnya.
Rusa termasuk dalam hewan lindungi sesuai PP Nomor 7/1999, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Lalu berdasarkan UU Nomor 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, mewajibkan semua orang melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca juga:
Polisi Berpangkat Kombes Diperiksa Propam Atas Kasus Perburuan Satwa Liar TNUK
BKSDA Jatim Sita Lutung Jawa dari Penumpang Bus di Malang
Berkas Tersangka Penjerat Harimau Bunting Dilimpahkan ke Kejari Kuansing
Pramuwisata Raja Ampat Temukan 11 Bangkai Hiu Tanpa Kulit dan Sirip
Dua Elang Dilepasliarkan di Hutan Sancang Garut
Ada Luka di Kaki & Taring Harimau Terjebak di Lorong Ruko, Diduga Akibat Jeratan