LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seorang Penumpang Pesawat Positif Corona di Aceh Ubah Hasil Tes PCR

Kepolisian Daerah Aceh mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26), saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7). AOS diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

2021-07-08 12:19:42
Corona di Indonesia
Advertisement

Kepolisian Daerah Aceh mengamankan terduga pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26), saat hendak bepergian menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7). AOS diketahui positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR.

Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan petugas KKP Bandara SIM saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta, melalui Bandara SIM menggunakan pesawat Batik Air.

"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," kata Ade di Mapolda Aceh, Kamis (8/7).

Advertisement

Dia menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara men-scan hasil PCR asli dari Labkesda Aceh dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.

"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari check-in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus Covid-19," katanya.

Saat ini, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Polisi mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

"Dia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat," sebutnya.

Kepolisian Polda Aceh, kata Kombes Pol Ade Harianto, mengimbau masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen atau PCR.

"Masyarakat tidak perlu sampai nekat melakukan pemalsuan surat hasil tes PCR. Bila masih juga nekat, maka saya pastikan akan ditindak dan diproses pidana," tegasnya.

Baca juga:
Gunakan Dokumen Tes Antigen Palsu, Calon Penumpang Kapal di Kupang Diamankan
Mau Terbang ke Jakarta, Bos Perusahaan di Pekanbaru Ketahuan Palsukan Surat Hasil PCR
Polisi Ciduk Pemalsu Surat Hasil Tes Antigen Covid-19 di Batam
Motif Pengemudi Pajero Pukul Sopir Truk: Emosi Karena Diklakson Kontainer
Polisi Pastikan Pengemudi Pajero Aniaya Sopir Kontainer Bukan Aparat TNI-Polri
Kasus PCR Palsu, Citilink dan Lion Air Dilarang Bawa Penumpang Surabaya-Pontianak

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.