Seorang Pecatan Polisi Gugat Polda NTT ke PTUN
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat anggota Polres Lembata bernama Petrus Kopong Eban Ataklen karena desersi atau atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari. Petrus lantas melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat anggota Polres Lembata bernama Petrus Kopong Eban Ataklen karena desersi atau atau meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari. Petrus lantas melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam Perkara Nomor :30/G/2021/PTUN-KPG.
"Iya benar, saudara Petrus Kopong Eban mengajukan gugatan di PTUN pada tanggal 22 September 2021. Soal PTUN itu biasa dan sering juga kita ikuti sesuai aturan yang berlaku dan itu tanda bahwa Polri ini demokratis dan patuh hukum. Sidang pertama sudah dilaksanakan pada hari Selasa 23 November 2021 dan akan dilanjutkan pada hari Selasa 29 November 2021 mendatang," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Rabu (23/11).
Pemecatan terhadap Petrus dilakukan sesuai dengan keputusan Kapolda NTT nomor: Kep/423/VIII/2018 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri.
Krisna menuturkan, Petrus meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut yaitu, sejak tanggal 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016 atau kurang lebih 123 hari kerja.
"Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003, yang menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur.
Mantan anggota Polres Lembata ini bahkan pernah terdaftar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikeluarkan oleh Kapolres Lembata pada tanggal 17 Desember 2015.
Menurut Krisna, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif telah mengultimatum bahwa anggota Polri dapat dipecat tidak hanya karena terlibat kasus pidana saja, tetapi juga karena terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat, serta dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri maka bisa dilakukan PTDH, atau dipecat untuk menjaga pemuliaan profesi Polri.
Baca juga:
Tidak Terima Dipecat, Eks Polisi Berpangkat Bripda Gugat Kapolda NTT
Polisi Cabuli Istri Tahanan di Medan Dipecat dengan Tidak Hormat
Polantas Pontianak Dipecat karena Mencabuli Anak di Bawah Umur Pelanggar Lalu Lintas
Begini Tradisi Masuk Satuan Brimob Polri, Mental Tempe Enggak Bakal Kuat
Polisi yang Diduga Cabuli Istri Tahanan di Medan Ditahan dan Terancam Dipecat
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras di Papua