Seorang Kepala Desa di Garut Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pencabulan
Seorang kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan kepada cucu dari saudaranya. Aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2021.
Seorang kepala desa di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut dilaporkan ke polisi karena melakukan aksi pencabulan kepada cucu dari saudaranya. Aksi pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di tahun 2021.
Paman korban, Rizal Setiawansyah mengatakan bahwa aksi pencabulan terhadap keponakannya terjadi pada April 2021. Aksi pencabulan kedua kembali terjadi di bulan yang sama, dan dilakukan di malam hari.
"Korban ini dicabuli dua kali pas bulan puasa kemarin. Awalnya tidak menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya karena takut, apalagi orang tuanya suka bekerja di tempat pelaku. Namun karena tidak tahan, akhirnya korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada kakek sepupunya," kata Rizal kepada wartawan, Senin (8/9).
Kakek sepupu korban, lanjut Rizal, kemudian menceritakan apa yang dialami korban kepadanya. Saat itu, pihak keluarga pun dikumpulkan untuk memusyawarahkan dan awalnya tidak akan melaporkan ke polisi karena pelaku akan bertanggung jawab.
Namun setelah beberapa waktu, rupanya tidak ada tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku, lebih dari itu malah menyebut hal tersebut sebagai fitnah. "Akhirnya pas Juni kemarin, kami melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan mengatur agar rumah korban sepi. Pelaku meminta agar orang-orang dewasa yang ada di rumah korban agar berangkat ke fasilitas kesehatan untuk mengantar nenek korban yang sakit.
"Dua kali sebelum melakukan aksi pencabulan seperti itu. Jadi sisa yang di rumah, hanya anak kecil saja dan bapak saya yang tidak melihat. Pelaku ini melakukan aksinya di malam hari, yang pertama sekitar jam 9 malam, dan yang kedua sekitar pukul 2 malam. Memang rumah pelaku dan korban ini dekat banget," jelasnya.
Saat dicabuli pelaku, korban diketahui belum berusia genap 18 tahun dan baru saja menyelesaikan sekolah menengah atas. Korban, menurut Rizal, saat ini mengalami trauma berat sehingga harus diungsikan ke rumah kerabatnya. Tidak hanya korban, orang tuanya pun saat ini mengungsi lebih dulu ke wilayah Bayongbong.
Dia berharap agar pihak kepolisian melakukan tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat oleh pihaknya. Saat ini, pelaku diketahui masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa di desa.
"Kami berharap agar diberikan penegakan hukum seadil-adilnya. Walau masih ada ikatan saudara dengan pelaku, tapi saya berpegang pada kebenaran," tutup Rizal.
Baca juga:
Modus COD Beli Handphone, Mahasiswi di Padang Diperkosa Pembeli
Modus Panggil untuk Perbaiki Nilai, Kepala Sekolah di Kapuas Cabuli 4 Siswi SD
Hubungan Asmara Guru Olahraga dan Siswi di Deli Serdang Berujung Pencabulan
Sidang Perdana, Dosen Nonaktif di Jember Didakwa Pencabulan pada Anak
Usai Ditangkap, Pria di Jakbar Mengaku 3 Tahun Cabuli Anak Tiri
Cabuli Siswi SMP, Buruh Bangunan di Makassar Dibekuk