Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana, Dosen Nonaktif di Jember Didakwa Pencabulan pada Anak

Sidang Perdana, Dosen Nonaktif di Jember Didakwa Pencabulan pada Anak Ilustrasi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan RH, dosen nonaktif di salah satu perguruan tinggi di Jember, mulai bergulir di persidangan. RH menjalani sidang perdana id Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Kamis (22/7) secara tertutup dan disiarkan secara daring.

"Benar, kita gelar secara tertutup karena ini kan kasus perlindungan anak dan juga terkait kesusilaan," papar Adik Sri Sumiarsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jember saat dikonfirmasi merdeka.com.

Kasus ini selama beberapa pekan menjadi sorotan berbagai pihak. Sebab selain masih berusia remaja, korban terhitung masih keponakan RH. Selama beberapa tahun, RH yang tidak memiliki anak mengasuh korban sebagai anaknya.

Usai sidang eksepsi, RH yang mengikuti sidang dari dalam Lapas Kelas IIA Jember, mengajukan nota keberatan. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/07) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa.

"Terdakwa RH dalam sidang nampak sehat, baik secara fisik maupun psikis," lanjut Adik.

RH didakwa melakukan pelecehan kepada korban dengan memegang bagian tubuh tertentu. "Sehingga berakibat korban mengalami stres tingkat sedang yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikiater (dokter ahli jiwa)," ujar Adik.

Karena itu, RH dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Kita kenakan pasal pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Wali," tuturnya.

Pemeriksaan psikiatri yang dilakukan ahli dari RSD dr Soebandi menjadi alat bukti yang dipakai dalam perkara ini. "Adapun berdasarkan visum et repertum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan," tutur Adik.

Sebelumnya, RH mulai ditahan pada 5 Mei 2021 lalu, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mapolres Jember. Saat itu, polisi mengenakan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

Karena korban masih kerabat dan anak asuhnya, maka ancaman hukuman terhadap RH ini bisa ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang diterapkan. Kasus ini mulai terkuak setelah ibu korban mengadukan dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya ke polisi pada pertengahan Juni 2021.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP