LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Seorang Kades di Solok Jadi Otak Pelaku Perdagangan Satwa Lindung

Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan seorang wali nagari atau kepala desa, karena diduga melakukan perdagangan satwa yang dilindungi.

2021-12-10 21:02:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Kepolisian Resor (Polres) Kota Solok, Sumatera Barat mengamankan seorang wali nagari atau kepala desa, karena diduga melakukan perdagangan satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka oleh Polres Kota Solok pada Rabu (8/12) lalu, sekitar pukul 14.45 WIB.

Dia mengatakan, wali nagari berinisial AR (44) bersama dua rekannya HP (33) dan RS (42) diamankan di jalan raya Solok-Bukittinggi, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Advertisement

"Jadi tersangkanya ada tiga orang, mereka diamankan pada salah satu rumah makan, saat hendak menunggu pembeli," kata Ardi di Padang, Jumat (10/12).

Dia menjelaskan, otak pelaku dari kasus tersebut merupakan AR. "AR merupakan otak pelaku yang juga salah seorang Wali Nagari di Kabupaten Solok," sebut Ardi.

Dia mengatakan dari tangan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit beruang, satu kantong tulang beruang tersimpan dalam karung, sejumlah bungkusan plastik berisikan sisik trenggiling dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka.

Advertisement

"Penindakan ini berawal dari informasi yang kita dapat dari masyarakat, terkait adanya rencana transaksi penjualan bagian tubuh dari satwa liar yang dilindungi di daerah Kabupaten Solok," jelas Ardi.

Sementara itu, saat ini, ketiga tersangka diamankan di Satreskrim Polres Kota Solok guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari kemungkinan adanya tersangka lainnya.

Atas perbuatan para tersangka, akan diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga:
KLHK Tangkap Tiga Penjual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Medan
Kulit Harimau dan Paruh Burung Rangkong di Aceh Tengah Dimusnahkan
BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan 5 Kg Sisik Trenggiling
Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Sumatera Barat
Nyamar Jadi Pembeli, Petugas KLHK Tangkap Penjual Kulit Harimau di Bener Meriah
Marak Perdagangan Satwa Langka di Medsos, Ini Kata Polisi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.