Seorang Kades di Bogor Jadi Dalang Pencurian Rel Kereta Api
RI, seorang Kepala Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, ditetapkan sebagai tersangka pencurian rel kereta api di KM 20+600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
RI, seorang Kepala Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, ditetapkan sebagai tersangka pencurian rel kereta api di KM 20+600 antara Stasiun Cigombong dan Stasiun Cicurug, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
RI diduga menjadi dalang pencurian bersama AS, K, S dan MR, saat mereka membicarakan rencana pencurian rel pada Selasa (9/1). Kemudian, aksi pencurian dilakukan pada 21 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handrea Ardian menjelaskan, pencurian dilakukan AS, K, D dan MR, dengan modus operandi memotong rel kereta menjadi beberapa bagian.
"Dipotong-potong kemudian diangkut untuk dijual ke tukang besi bekas," kata Handrea, Selasa (23/3).
Komplotan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Saat ini masih proses penyidikan," kata dia.
Baca juga:
2 Pencuri di Area Pengeboran Pertamina Ditangkap Polisi, 1 Orang Buron
Niat Curi Kompor Gas Tapi Gagal, Buruh Bangunan di Medan Malah Dapat Ini dari Polisi
Gerindra Klarifikasi Kader Diduga Terlibat Pencurian 21,5 Ton Solar di Tuban
Kawanan Pencuri Intai Pengemudi yang Tidur Pulas di Dalam Mobil
Polisi Gagalkan Pencurian 21,5 Ton Solar Pertamina di Tuban
Disewa Komplotan Maling, Lihat Kondisi Rumah Mewah Ini, Lantai, Kusen & Pintu Dicuri