LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Senyum Mensesneg Saat Disinggung Kemungkinan Jokowi Terbitkan Perppu Malam ini

Informasi yang diperoleh merdeka.com, Jokowi berencana menerbitkan Perppu revisi UU KPK malam ini. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya melempar tersenyum. Lalu dia berguyon dengan wartawan.

2019-09-27 13:33:59
Perppu KPK
Advertisement

Presiden Joko Widodo memutuskan akan mengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara konstitusi, presiden memang memiliki kewenangan menerbitkan Perppu. Hal itu diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang 1945.

Bunyi pasal itu adalah "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perpu. Pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan umum yang memberikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Pasal 1 angka 3 Perpres 87 Tahun 2014 juga tidak memberikan batasan pengertian pada Perpu melainkan menyebutkan definisi yang sama sebagaimana tercantum dalam UU 12 Tahun 2011 dan UUD 1945".

Informasi yang diperoleh merdeka.com, Jokowi berencana menerbitkan Perppu revisi UU KPK malam ini. Saat dikonfirmasi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno hanya melempar tersenyum. Lalu dia berguyon dengan wartawan.

Advertisement

"Malam ini malam minggu kan?" kilah Pratikno saat ditemui di Istana Negara, Jumat (27/9).

Dia masih menunggu keputusan Presiden mengenai kemungkinan menerbitkan Perppu.

"Statement pak Presiden kemarin, kita antisipasi lah apa keputusan pak Presiden dalam waktu beberapa hari ke depan," katanya.

Advertisement

Disinggung soal rencana menyiapkan draf Perppu, Mensesneg tidak menjawab tegas. Dia hanya mengungkapkan kesiapannya membantu segala keputusan Presiden Jokowi.

"Pokoknya tugas staf itu adalah menyiapkan segala sesuatu yang akan diputuskan pimpinan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.

"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).

Jokowi berjanji akan segera memutuskan dan menyampaikan kepada rakyat. "Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya," katanya.

Baca juga:
Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK, Ketua MPR Minta Semua Pihak Hormati Hak Presiden
Menkum HAM Disinggung Soal Perppu UU KPK: Tanya Presiden Saja
Mahasiswa Bergerak, Jokowi Terlambat
Mahasiswa Sultra Tewas saat Demo, KontraS Nilai Jokowi Terlambat Mencegah
Banjir Kritik dan Perubahan Sikap Jokowi Soal Perppu UU KPK
Duduki DPRA Aceh, Mahasiswa Desak Anggota Dewan Isi Petisi Penolakan Sejumlah RUU

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.