Sengketa lahan dengan swasta, warga Pulau Pari geruduk Ombudsman
Warga sendiri sudah melaporkan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Bumi Pari Asri di atas tanah yang selama ini ditempati warga.
Puluhan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, berkumpul di depan Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berkumpul melakukan doa bersama dan bershalawat untuk menanti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman terkait sengketa lahan warga dengan pihak swasta.
Warga sendiri sudah melaporkan kepada Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kantor Pertanahan Jakarta Utara dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) kepada PT Bumi Pari Asri di atas tanah yang selama ini ditempati warga.
"Kami yakin banyak orang-orang yang jujur menyampaikan kebenaran. Kami bukan mengharapkan kemenangan, tapi kebenaran," kata seorang pria yang memimpin doa di depan Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Pantauan merdeka.com, mereka berdoa sambil duduk memenuhi trotoar depan Kantor Ombudsman. Selain itu, mereka juga membentang spanduk warna kuning yang bertuliskan #SavePulauPari. Bukan hanya itu, ada juga tulisan 'Rekomendasi Dari ORI Harga Mati Bagi Warga'.
Melalui spanduk-spanduk yang terbuat dari kardus cokelat yang ditempelkan kertas karton berbagai warna, mereka meminta terhadap Ombudsman untuk dengan segera mengungkapkan kebenaran LAHP-nya.
"Jangan pernah takut ORI membuktikan kebenaran to warga Pulau Pari," demikian salah satu tulisan dalam spanduk tersebut.
Sengketa lahan di Pulau Pari berawal pada 2014 ketika perwakilan PT Bumi Pari Asri mendatangi warga Pulau Pari dan mengakui tempat tinggal mereka sebagai lahan milik perusahaan tersebut. Perusahaan mengklaim memiliki sertifikat hak milik.
Warga menduga PT Bumi Pari Asri hanya ingin mencaplok pariwisata yang telah berkembang di Pulau Pari. Sejak 1991, lahan di Pulau Pari menjadi sengketa antara masyarakat lokal dengan PT Bumi Pari Asri. Perusahaan swasta itu mengklaim 90 persen lahan di Pulau Pari adalah milik mereka.
Baca juga:
KLHK dan Bupati Inhu digugat terkait izin pembebasan hutan
PT KAI pidanakan penyerobot aset yang mengaku keturunan Sultan
Hanafi Rais heran Bank Dunia tiba-tiba bantah data kepemilikan lahan
Sudrajat akan buat Bank Tanah, cegah lahan di Jabar dikuasai perusahaan besar
Soal sengketa tanah, Moeldoko sebut akan temui Amien Rais jika diperlukan