LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sengketa lahan asrama TNI, PN Makassar tolak gugatan ahli waris

Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan ahli waris, Nurdin Daeng Nombong dalam kasus sengketa lahan 6.440 meter persegi di asrama TNI, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

2018-07-24 14:27:45
Sengketa Lahan
Advertisement

Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan ahli waris, Nurdin Daeng Nombong dalam kasus sengketa lahan 6.440 meter persegi di asrama TNI, Kelurahan Bara-Baraya, Kecamatan Makassar.

163 warga yang bermukim di atas lahan sengketa itu kini bisa bernapas lega. Setelah sebelumnya mereka terus dibayangi penggusuran oleh Kodam VII/Wirabuana (sebelum berganti nama menjadi Kodam XIV/Hasanuddin), yang berstatus sebagai penyewa tanah dari ahli waris tersebut.

"Batas-batas tanah sengketa yang tidak jelas diajukan penggugat, maka akan jadi masalah jika sudah ada kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat dilaksanakan eksekusi. Maka Gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena objek sengketa yang diajukan tidak jelas sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti lain yang diajukan penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Kemal Tampubolon saat membacakan amar putusan di ruang Harifin A Tumpa, Selasa (24/7).

Advertisement

Dalam putusannya, Kemal juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 6,5 juta kepada pihak penggugat.

Setelah ketuk palu, warga yang mengikuti persidangan sontak histeris. Berkali-kali menyerukan takbir, dan berteriak menyampaikan ucapan terima kasih kepada hakim.

"Kami sebagai wakil warga Bara-Baraya sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang betul-betul berdasarkan fakta, dan telah memberikan putusan seadil-adilnya," kata kuasa hukum warga Edy Kurniawan Wahid.

Advertisement

Dalam gugatan perdata ini, Kodam VII/Wirabuana merupakan tergugat ke-19 bersama belasan warga lain. Namun selama proses penggusuran, personel TNI beberapa kali berhadapan dengan warga.

"Kita serukan jangan ada penggusuran sampai ada putusan pengadilan, dan akhirnya hari ini majelis hakim putuskan gugatan ahli waris sebagai penggugat itu ditolak karena objek sengketa salah sasaran. Yang ditempati warga itu tidak masuk dalam kawasan asrama TNI Bara-baraya," pungkas Edy.

Baca juga:
Halangi eksekusi lahan tambak, seniman diamankan Satpol PP
Warga Pulau Pari kembali bondong-bondong demo PN Jakarta Utara
Masih terkendala pembebasan lahan, Tol Cijago jadi tempat bermain warga
Warga lapor Ombudsman: Pembebasan lahan bandara Yogya rusak tanaman
Tolak pembangunan Bandara NYIA, warga pasang patok tanah
PN Karawang tolak permohonan ganti rugi pembebasan lahan jalur kereta cepat

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.