LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sempat mencabut, BW kembali daftarkan praperadilan lawan Bareskrim

"Ujian dan itikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan."

2015-05-27 17:51:30
Bambang Widjojanto Tersangka
Advertisement

Setelah sempat mencabut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), kembali mendaftarkan praperadilan terhadap upaya penangkapan dan penetapan tersangka terhadapnya oleh Bareskrim Polri.

Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), kuasa hukum BW, menjelaskan, penanganan kasus BW bukanlah sekadar upaya membebaskan segala tuduhan yang berujung pada jeratan hukum. Tetapi, lanjut dia, lebih dari itu sebagai bentuk sumbangan kepada pembenahan hukum khususnya penegakan hukum melawan korupsi dan tegaknya demokrasi.

"Oleh karenanya, pencabutan sementara permohonan praperadilan sebelumnya sengaja dipilih sebagai ujian kepada kepolisian dan upaya memperlihatkan kepada publik tentang ketaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri," ujar Nurkholis lewat keterangan tertulis, Rabu (27/5).

Menurut Nurkholis, Polri yang salah satu tugasnya menegakkan hukum tidak mematuhi hukum itu sendiri. "Salah satunya (yang tidak dipatuhi) MoU mereka sendiri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, Rekomendasi Ombudsman yang berdasarkan UU Pelayanan Publik wajib ditaati dan rekomendasi Komnas HAM," ujarnya.

"Ujian dan itikad baik ini gagal ditanggapi Polri, oleh karenanya permohonan praperadilan hari ini kembali didaftarkan," imbuh dia.

Adapun pihak yang diajukan sebagai termohon oleh pihak BW adalah:

1. Kapolri sebagai Termohon I
2. Kabareskrim sebagai Termohon II
3. Jaksa Agung sebagai Termohon III

Sementara tuntutan yang diminta pihak BW adalah:

1. Menyatakan TIDAK SAH penetapan status Tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon I dan II

2. Menyatakan TIDAK SAH penetapan hasil penyidikan Termohon I dan II yang dinyatakan lengkap oleh Termohon III;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan sesuai Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/53/1/2015/Dit Tipideksus tanggal 20 Januari 2015 adalah TIDAK SAH, tidak berdasar dengan hukum, dan dilakukan dengan itikad tidak baik serta oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Penyidikan dan hasil penyidikan yang telah lengkap yang dilaksanakan oleh para Termohon terkait peristiwa pidana seperti tersebut dalam Surat Perintah Penyidikan adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

5. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka dilakukan dengan itikad tidak baik, tidak berdasar hukum mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo

Baca juga:
Johan harap kasus BW deponeering, Ruki & Indriyanto angkat tangan
Johan Budi minta Jokowi perintahkan Jaksa Agung deponeering kasus BW
Berkas perkara P21, Bambang Widjojanto segera dipanggil Bareskrim
Ini wejangan Bambang Widjojanto agar KPK menang di praperadilan
Kejaksaan: Berkas perkara tersangka Bambang Widjojanto sudah lengkap

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.