Johan Budi minta Jokowi perintahkan Jaksa Agung deponeering kasus BW
Merdeka.com - Perkara dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto masih berlanjut di Bareskrim Polri. Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, mendorong lembaga hukum yang mengusut perkara kedua pimpinan nonaktif itu untuk melakukan deponeering alias mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
"Kalau pendapat pribadi saya, langkah deponeering dirasa tepat untuk kasus nya Pak BW. Tapi langkah ini harus ada persetujuan Presiden untuk kemudian memerintahkan kepada Jaksa Agung," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (26/5).
Johan mengatakan, dirinya akan mencoba berdialog dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas hal tersebut. Namun, Johan tak bisa menjamin kalau langkah itu bisa diterima Jokowi.
"Saya selaku pimpinan KPK, akan mencoba berbicara dengan Jaksa Agung dan Presiden untuk solusi ini. Namun demikian langkah deponeering ini tergantung kepada Presiden dan Jaksa Agung apakah memungkinkan atau tidak," terang Johan.
Jika nantinya penghentian kasus bisa direalisasikan Presiden dan Jaksa Agung, lanjut Johan, kedua pimpinan nonaktif lembaga antirasuah itu bisa kembali memimpin sampai berakhirnya masa kepemimpinan jilid III.
"Pak BW bisa kembali lagi memimpin KPK untuk menjalani sisa kepemimpinannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Wakil Ketua KPK non-aktif, Bambang Widjojanto telah lengkap atau P21. Dengan demikian, Bareskrim Polri akan menyerahkan kelanjutan proses hukum kasus Bambang ke Kejaksaan.
"Sesuai KUHAP, selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawan tersangka dan barang bukti ke penuntut," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tubagus Spontana, Selasa (25/5).
Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007 lalu oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dia dituding memalsukan dokumen pembuatan paspor seorang wanita bernama Feriyani Lim.
Berkas perkara Samad pun telah dilimpahkan Polda Sulselbar ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Namun berkas itu dikembalikan lantaran adanya kekurangan dalam berkas perkara yang diserahkan pihak Polda Sulselbar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaMomen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan bantuan pangan dilanjutkan apabila anggaran tercukupi.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca Selengkapnya