Sempat Kabur dari Ruang Penyidik, Bandar Sabu 58 Kg Kembali Dibekuk
Polisi menangkap DPO kasus sabu 58 kg di Jambi setelah sempat kabur dari Polda. Enam orang diamankan, kasus masih dikembangkan.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap kembali M Alung Ramadhan, buronan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang sebelumnya sempat melarikan diri dari ruang penyidik.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) dini hari di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Operasi tersebut berlangsung setelah aparat menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, menjelaskan kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika pada Oktober 2025.
"Kasus ini berawal dari Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Oktober 2025, terkait dugaan adanya jalur transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi," kata Krisno dalam keterangannya, Jumat (17/4).
Kronologi Penangkapan dan Pelarian
Dari hasil penyelidikan saat itu, petugas mengamankan sebuah mobil Toyota Innova Reborn yang dikendarai tersangka di area parkir RSUD Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Di dalam kendaraan ditemukan dua koper berisi puluhan paket sabu. Satu koper berisi 33 paket besar, sementara koper lainnya berisi 25 paket dengan kemasan teh asal China.
"Dalam perkembangan perkara, dua tersangka berinisial JA dan APR diketahui telah dalam proses persidangan," ujarnya.
Namun, saat proses pemeriksaan lanjutan, tersangka berinisial MAR alias Alung melarikan diri dari ruang penyidik Polda Jambi pada 10 Oktober 2025.
"Pelaku kabur melalui jendela setelah borgol tali ties dilepas pelaku," ucapnya.
Penangkapan Kembali dan Barang Bukti
Setelah beberapa bulan buron, polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga mendapatkan pergerakan target menuju wilayah Tungkal Ilir.
Saat dilakukan penyergapan, petugas menemukan enam orang dalam satu kendaraan, termasuk tersangka utama.
"Saat kendaraan dihentikan, petugas mendapati enam orang di dalam mobil tersebut, termasuk DPO utama M Alung Ramadhan," ungkapnya.
Selain tersangka utama, lima orang lainnya turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu telepon genggam, uang tunai, serta berbagai barang pribadi milik tersangka.
"Seluruh terduga pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan berarti dan dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Krisno menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Jambi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.