LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sempat ditahan agen penyalur tenaga kerja, 2 TKW yang ditahan akhirnya dibebaskan

Pihak pengelola mengakui telah menahan keduanya lantaran telah melanggar kesepakatan kontrak kerja. Pengelola, kata Didik, meminta uang sebesar Rp 20 juta pada masing-masing TKW sebagai biaya ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja kedua TKW itu.

2018-04-05 02:03:00
TKI
Advertisement

Kepolisian Resor Bogor Kota membebaskan dua orang tenaga kerja wanita (TKW) berinisial AS dan Es setelah sebelumnya ditahan oleh agen penyalur tenaga kerja di wilayah Sukasari, Kota Bogor.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Didik Purwanto, mengatakan pembebasan terhadap kedua TKW asal Cianjur dan Indramayu itu dilakukan pada Selasa (3/4) kemarin. Didik menjelaskan, selain mengamankan kedua wanita tersebut, polisi juga membawa pemilik agen penyalur TKW itu ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Didik, pihak pengelola mengakui telah menahan keduanya lantaran telah melanggar kesepakatan kontrak kerja. Pengelola, kata Didik, meminta uang sebesar Rp 20 juta pada masing-masing TKW sebagai biaya ganti rugi atas pelanggaran kontrak kerja kedua TKW itu.

Advertisement

"Kontrak kerja mereka dua tahun, tapi baru bekerja dua bulan di Singapura dan pulang ke Indonesia sekitar dua minggu lalu. Karena itu, pengelola meminta uang sebagai operasional mereka selama menjadi TKW. Satu orang dikenakan Rp 20 juta," ujar Didik, Rabu (4/4).

Pengelola kemudian menahan keduanya di tempat penampungan mereka sampai bisa melunasi biaya tersebut sebelum dapat pulang ke keluarga. Saat ini, kedua TKW tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Polisi, lanjutnya, masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak pengelola terkait izin dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kita masih periksa pengelolanya terkait izin di dinas-dinas terkait. Untuk sementara, ini terkait administrasi belum ditemukan unsur pidana lainnya yang dialami korban. Tapi, kalau nanti kami temukan, kita akan proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Didik.

Advertisement

Baca juga:
Lolos dari hukuman mati, TKI asal Cirebon pulang ke kampung halaman
'Segala upaya buat melindungi TKI harus dilakukan pemerintah'
Dua bulan tanpa kejelasan, 73 TKI asal Jateng pulang ke daerah asal
Bebas dari hukuman mati di Saudi, TKI Masamah pulang ke Tanah Air
Tidak bersalah dalam penempatan, 28 TKI di Malaysia asal Jawa Tengah akan dipulangkan
Banyak kekerasan pada TKI, Menteri Hanif tingkatkan perlindungan & pengawasan
Menteri Hanif sebut TKI bekerja di rumah tangga dan ABK rentan dieksploitasi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.