Selundupkan Satu Kilogram Heroin, Tiga Warga Pinrang Ditangkap
Dari penangkapan Kanju tersebut, Satres Narkoba menangkap pelaku lainnya bernama Irwan alias Iwan. Keterangan dari Irwan, heroin tersebut didapatkan dari seorang warga bernama Muhammadong alias Madong.
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pinrang menangkap tiga orang warga Desa Lapalopo, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu yakni Kanju (44), Irwan alias Iwan (40) dan Muhamadong alias Madong (51). Tiga orang tersebut ditangkap diduga menyelundupkan narkoba jenis heroin seberat 1 kilogram (kg).
Kepala Polres Pinrang, Ajun Komisaris Besar Polisi Arief Suharyono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan heroin seberat 1 kilogram berawal dari laporan masyarakat tentang adanya narkoba jenis heroin di Kampung Lapalopo, Kecamatan Mattiro Bulu. Berdasarkan informasi Satres narkoba Polres Pinrang langsung melakukan penyelidikan selama 3 bulan.
"Saat itu Satres narkoba mendapatkan informasi terdapat narkotika jenis heroin siap edar dengan jumlah besar. Pernah datang seorang pembeli, namun transaksi urung terjadi karena masalah harga," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/6).
Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan pada Kamis (24/6), di rumah salah satu pelaku bernama Kanju. Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan serbuk heroin seberat 1 Kg yang disembunyikan di kolong atap rumah.
"Tim menemukan sebuah karung beras yang isinya berisia serbuk heroin seberat 1 kilogram,” ungkapnya.
Dari penangkapan Kanju tersebut, Satres Narkoba menangkap pelaku lainnya bernama Irwan alias Iwan. Keterangan dari Irwan, heroin tersebut didapatkan dari seorang warga bernama Muhammadong alias Madong.
"Berdasarkan pengakuan dari Muhammadong, bahwa paket heroin tersebut ditemukannya di laut sekitar 1 tahun lalu dan tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, Inspektur Satu Yudhit Dwi Prasetyo menambahkan akibat perbuatannya, tiga pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, pidana mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.
Baca juga:
Deteksi Aset Rp14 Miliar dari Jaringan Narkoba, Polisi Akan Jerat dengan TPPU
BNNP Sulsel Tangkap 9 Orang Jaringan Narkoba Internasional
Dikirim Lewat Laut, Ini 5 Fakta Terungkapnya Penyelundupan 402 Kg Sabu di Sukabumi
Jadi Tersangka, Kades di Jember Mengaku Dapat Sabu-Sabu dari Polisi
Pasok Narkotika Jenis Baru, WN Australia Ditangkap di Kupang
Polisi Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Ekstasi Jaringan Sumut-Riau