LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selundupkan sabu Rp 1,4 miliar, warga Afrika Selatan ditangkap

NL terancam 20 tahun penjara.

2016-04-15 16:34:46
Kasus Narkoba
Advertisement

Badan Narkotika Nasional Provinsi Yogyakarta menangkap NL, seorang warga Afrika Selatan, yang menyelundupkan sabu seberat 688,7 gram senilai Rp 1,4 miliar melalui Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Rabu (13/4). NL ditangkap setelah melakukan transaksi di sebuah hotel di Jalan Dagen, kawasan Malioboro, Kamis (14/4).

Kepala BNNP Yogyakarta, Soetarmono mengatakan, penangkapan berawal dari informasi BNN Pusat dan Bea Cukai, yang mengetahui NL membawa sabu dari Singapura ke Jakarta, melalui Bandara Soekarno-Hatta. BNN Pusat lantas melakukan Control Delivery, yakni dengan pengawasan mendapatkan jaringan narkotika lebih luas.

"Kalau ditangkap di bandara saat itu juga, yang ditangkap hanya satu orang. Kalau kita lepas, lalu diawasi kita bisa mendapatkan jaringan lainnya," kata Soetarmono pada wartawan, Jumat (15/4).

Dari Soekarno-Hatta, NL kemudian bertolak ke Yogyakarta. Tiba di Yogyakarta, NL ditemui oleh AY, seorang mahasiswa asal Solo. Keduanya kemudian melakukan transaksi di hotel di Jalan Dagen.

Usai transaksi, AY kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan kereta menemui IS. Sesampainya di sana, keduanya kemudian menyerahkan sabu kepada D di sebuah apartemen di Karawaci, Tangerang.

"AU, IS, dan D ditangkap di sana pada hari Kamis kemarin, sementara NL kita tangkap di Yogyakarta di hari yang sama. Kita amankan barang bukti berupa paspor asal Afrika Selatan, dan tiket pesawat dengan rute Afrika Selatan, Singapura, Jakarta, dan Yogyakarta," ujar Soetarmono.

NL dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga:
Asyik pesta sabu di teras rumah, lurah di Palembang digerebek
BNNP Bali sidak ke Puspem Badung, Bupati dan wakilnya dites urine
Polisi ringkus sindikat narkoba dikendalikan napi Lapas Sragen
Dibayar Rp 1 juta sekali kirim sabu, Yudi banting setir jadi kurir
Brigpol Edi Chandra buron enam hari karena dibantu keluarga

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.