Polisi ringkus sindikat narkoba dikendalikan napi Lapas Sragen
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil menangkap kurir sindikat narkoba, yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kurir sabu ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng adalah Yudi Djatmiko (37), warga Dusun Grejen, Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Carto Nuryanto mengatakan, tersangka Yudi berprofesi sebagai makelar mobil ditangkap saat mengantar pesanan sabu, di salah satu kawasan di sekitar Kabupaten Sukoharjo.
"Tersangka kami amankan Kamis (14/4) malam, sekitar pukul 22.45 WIB, saat berada di salah satu kawasan sedang mengantarkan paket sabu-sabu pesanan dari salah seorang. Dia melakukan pengantaran yang dipesan konsumen melalui handphone. Penangkapan tersangka setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Carto di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/4).
Usai menangkap Yudi, petugas kemudian membawanya pulang ke rumah dan digeledah. Di kamar tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 130 gram, sebuah timbangan elektronik warna perak, uang tunai hasil penjualan Rp 5 juta, kartu ATM BCA atas nama istri tersangka, KTP tersangka.

Kemudian dua ponsel Nokia, tujuh buah pipet kaca, tiga buah alat isap sabu (bong), sebuah solasi bening, sebuah lakban coklat, sebuah cutter, sebuah sisa gulungan aluminium foil, dan sebuah kresek hitam berisi ribuan lembar plastik klip transparan.
"Barang-barang bukti tersebut dia simpan dengan cara disembunyikan di bawah kasur tempat tidur, serta ada di dalam almari kamar tersangka," ucap Carto.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Eko Widodo mengatakan, polisi lalu mendalami jaringan Yudi.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka YD mengaku sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang bandar narkoba berinisial BRO, yang merupakan terpidana kasus yang sama divonis pengadilan tiga tahun penjara. BRO yang sudah menjalani hukuman di Lapas Sragen setahun ini mengendalikan YD, dengan cara berkomunikasi melalui handphone," kata Widodo.
Widodo menyampaikan, jika ada pesanan, BRO menghubungi YD melalui ponsel buat mengambil sabu, dan mengantarnya kepada pemesan. Dalam melakukan transaksi, antara BRO, YD, dan pembeli melakukan pembayaran dengan transfer melalui ATM.
"ATM BCA yang digunakan oleh tersangka YD adalah ATM istrinya. Saat ini, kami masih melakukan upaya pemeriksaan pendalaman, dan bekerjasama dengan Kalapas Sragen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk apakah istrinya juga ikut berperan dalam transaksi narkobanya atau tidak," ujar Widodo.
Akibat perbuatannya, Yudi tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga," tutup Widodo.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya