LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selundupkan sabu, anggota DPRD Langkat terancam hukuman mati

Pengirim bertemu penjemput dari Indonesia di titik koordinat tertentu. Di lokasi pertemuan, mereka memindahkan muatan narkoba. Dikenal dengan ship to ship. Nantinya kurir yang di Indonesia yang menyamar sebagai nelayan yang akan membawa ke darat.

2018-08-21 15:45:52
Kasus Narkoba
Advertisement

Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, diduga sebagai salah seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional. Dia terancam hukuman mati.

"Salah satu dari pengendali yang kita duga adalah pemilik dari narkotika yang kita sita maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD Sumut. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Irjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Belawan, Selasa (21/8).

Ibrahim Hasan merupakan satu di antara 11 orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat, Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.

Advertisement

Dari penyelidikan diketahui bahwa anggota Fraksi NasDem DPRD Langkat itu merupakan orang yang merekrut kurir dan menyewa kapal. "Bahkan menurut keterangan, dari tersangka lain, dialah pemilik. Kalau dilihat dari kapasitasnya, ini bandar besar," sambung Arman.

Kepada penyidik, Ibrahim mengaku baru dua kali terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu. Pada perbuatan pertama, dia berhasil mengirim 55 kg sabu-sabu.

Pengakuan Ibrahim tidak serta-merta diterima BNN. "Nanti yang lain akan kita lakukan penyelidikan," jelas Arman.

Advertisement

Dalam penyelundupan sabu-sabu dan pil ekstasi ini, sindikat internasional diketahui mengatur pengiriman dari Pulau Pinang, Malaysia. Mereka membawa narkotika itu dari negeri jiran itu menggunakan speedboat.

Pengirim bertemu penjemput dari Indonesia di titik koordinat tertentu. Di lokasi pertemuan, mereka memindahkan muatan narkoba.

"Dikenal dengan ship to ship. Nantinya kurir yang di Indonesia yang menyamar sebagai nelayan yang akan membawa ke darat," kata Arman.

"Yang menjemput upahnya Rp 200 juta," sambung Arman.

Rencananya narkotika itu akan disimpan dalam sebuah gudang. Selanjutnya barang haram itu akan diedarkan ke wilayah-wilayah Indonesia.

Perbuatan Ibrahim Hasan mendatangkan narkoba dari luar negeri merupakan kejahatan serius. "Ini satu rangkaian, sindikat. Kena ancaman hukuman mati," tutupnya.

Baca juga:
Selain sabu, polisi temukan 30.000 butir ekstasi di karung goni milik anggota DPRD
Anggota DPRD Langkat pemilik 3 karung sabu ditangkap saat sosialisasi nyaleg
NasDem copot anggota DPRD Langkat yang diduga miliki 3 karung sabu
Anggota DPRD Langkat diduga sebagai pemilik 3 karung sabu-sabu
NasDem selidiki kabar kader terlibat peredaran 150 Kg sabu
BNN tangkap anggota DPRD Langkat diduga terlibat peredaran 150 Kg sabu

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.