LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selundupkan Sabu 1,1 Kg, WN Vietnam Divonis 12 Tahun Penjara di Surabaya

Terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,1 Kg, Nguyen Thi Thanh He (25), warga negara Vietnam dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

2019-01-02 19:49:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,1 Kg, Nguyen Thi Thanh He (25), warga negara Vietnam dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yulisar, Rabu (2/12). Ia menyatakan, terdakwa yang didampingi oleh seorang penerjemah dan kuasa hukum ini, terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan narkotika jenis sabu.

Advertisement

"Menjatuhkan pidana selama 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini terdakwa berhak menolak, menerima, atau pun pikir-pikir," ujar hakim, Rabu (2/1).

Sidang penyelundup sabu WNA Vietnam ©2019 Istimewa

Advertisement

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Nguyen, Muhammad Hanim, langsung menyatakan banding. Ia merasa keberatan dengan putusan hakim yang dirasa masih terlalu tinggi.

"Dilihat dari kondisi, kami keberatan dan terdakwa minta banding. Kami tentu mengupayakan semaksimal mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Terkait dengan kasus ini, terdakwa divonis karena melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nguyen ditangkap Bea Cukai tipe Madya Pabean Juanda, pada pertengahan Maret 2018 lalu. Ia ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 Kg.

Baca juga:
Bawa 15 Kg Sabu, Anggota Polri dan WN Malaysia Ditangkap
Punya SIM dan KTP Indonesia, WN Malaysia Edarkan Sabu di Riau
WN Malaysia Ditangkap Polisi Karena Miliki 2 Kg Sabu
Selundupkan Minyak Ganja ke Bali, Bule Asal Inggris Terancam Hukuman Mati
Modus Baru, Kokain Rp 10 M Dicampur Resin Diselundupkan WNA Peru ke Bali
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WN Peru Simpan Kokain Rp 10 M di Dinding Koper

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.