LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selundupkan Handphone untuk Napi, Sipir Rutan Solo Jadi Tersangka

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, penetapan tersangka ini didasari dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Surakarta. F diminta penghuni rutan, Arif Nur Sasongko untuk menyelundupkan ponsel dengan imbalan Rp 800 ribu.

2020-10-14 22:02:00
Sidak lapas
Advertisement

Seorang sipir di rumah tahanan Kelas 1A Solo berinisial F, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polresta Surakarta. F disangkakan telah menyelundupkan telepon genggam ke dalam rumah tahanan untuk narapidana. Sebagai imbalannya F diberikan upah Rp 800 ribu.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Djoko Satrio mengatakan, penetapan tersangka ini didasari dari hasil penyelidikan Satres Narkoba Polresta Surakarta. F diminta penghuni rutan, Arif Nur Sasongko untuk menyelundupkan ponsel dengan imbalan Rp800 ribu. Sebagai penyandang dana adalah seorang napi bernama Dian Susilo.

"Ada penyandang dananya, seorang napi juga. F mendapat imbalan Rp 800 ribu dan dipotong Rp 50.000 oleh Arif sebagai komisi," katanya, Rabu (14/10).

Advertisement

Pengakuan tersangka, dia mengambil handphone dari seseorang di luar rutan. Setelah itu, diserahkan kepada Arief di dalam rutan. Handphone tersebut saat ini menjadi salah satu barang bukti.

"Kita jadikan barang bukti dan dilakukan penelitian di labfor untuk mencari tahu jaringan pelakunya," jelas Djoko.

Terkait batang bukti sabu yang ditemukan saat penangkapan Rabu lalu, Djoko mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan F selalu berkilah. Namun pihaknya meyakini sabu seberat 0,5 gram yang ditemukan dalam charger ponsel tersebut tidak mungkin bisa masuk ke dalam rutan jika tidak ada peran dari F.

Advertisement

"Atas dasar itu kami tetapkan F sebagai tersangka penyelundupan narkoba dan ponsel. Meskipun pelaku berkilah kita akan buktikan di Pengadilan Negeri (PN) Solo," terangnya.

Djoko menambahkan, sebenarnya ada 3 paket hemat sabu yang di temukan di dalam sel tahanan rutan Solo. Namun, dua diantaranya telah dikonsumsi. Paket sabu tersebut, lanjut dia, dikonsumsi 4 orang napi, yakni Arief dan Dian beserta dua napi lain dengan inisial W dan R. Namun, kedua nama terakhir tidak diamankan dan hanya berstatus sebagai saksi.

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.