Selisih paham di tempat kerja, Agus hajar dan gigit telinga Acok
Selisih paham di tempat kerja, Agus hajar dan gigit telinga Acok. Agus dan Amir mengeroyok Amir karena salah paham di tempat bekerja membuat gula merah di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan badiknya ke pinggang korban.
Amir (25) dan Agus (20), dua orang pemuda yang berdomisili di Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir Riau ditangkap polisi lantaran mengeroyok Acok (27) warga desa Rantau Panjang. Akibatnya, korban mengalami luka gigitan pada telinga kiri dan luka tusukan pada pinggang kanan.
"Kedua pelaku mengeroyok korban, Agus menggigit telinga dan Amir menikam pinggang korban dengan senjata tajam," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung kepada merdeka.com Minggu (12/2).
Dijelaskan Dolifar, peristiwa tersebut bermula saat Agus dan Amir mendatangi rumah Acok, untuk menyelesaikan perselisihan paham saat mereka bekerja membuat gula merah. Lokasi kebun tempat mereka bekerja berdekatan, dan ketika itu mereka sempat adu mulut.
"Karena saat itu di rumah ada orang tua korban, pelaku mengajak korban ke luar agak jauh dari rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa-apa, menuruti kehendak pelaku," kata Dolifar.
Namun ternyata keduanya mempunyai niat lain. Sesampai di lokasi kejadian di desa Rantau Panjang, kedua pelaku langsung mengeroyok korban. Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan badiknya ke pinggang korban.
"Masyarakat yang ada di lokasi langsung melerai perkelahian tersebut. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Enok, untuk perawatan lukanya, sedang kedua pelaku berlalu meninggalkan lokasi," ucap Dolifar.
Kapolsek Enok AKP Peris Siregar yang mendapatkan informasi adanya pengeroyokan tersebut langsung mencari dan menangkap pelaku. Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang tempat mereka bekerja, tanpa perlawanan.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Baca juga:
Kronologis prajurit AU pukul warga hingga berujung perusakan pos TNI
Diminta uang belanja, Bosran usir dan seret istri keluar rumah
Gara-gara rebutan rumah, Subiyanto tewas di tangan saudaranya
Pasien jompo penghuni Yayasan Tunas Bangsa Riau meninggal
Umpat temannya saat diabsen, kepala siswi di Surabaya dipukul guru