LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selingkuh dengan istri orang, mantan anggota dewan di Aceh ditahan

Keduanya ditangkap warga setelah menaruh curiga ada laki-laki lain di rumah kontrakan perempuan tengah malam.

2016-08-03 12:51:22
Perselingkuhan
Advertisement

Seorang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie, Aceh, berinisial TYS tersandung kasus asusila setelah kepergok mesum dengan istri orang, berinisial MA. Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh secara resmi menahan pasangan selingkuh itu, Rabu (3/8).

Penyidik Polisi Syariat Provinsi Aceh melimpahkan berkas perkara asusila ini ke JPU Kejari Banda Aceh setelah dinyatakan berkas lengkap (P-21). Kedua tersangka tiba di Kejari Banda Aceh sekira pukul 10.00 WIB di bawah pengawalan ketat penyidik Polisi Syariat Aceh dan anggota polisi. Setiba di Kejari keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh jaksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB, pihak kejaksaan kemudian mengiring kedua tersangka ke mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka TYS yang merupakan kader Partai Demokrat Pidie ditahan di Rutan Kajhu, sementara MA di Rutan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kejari Banda Aceh, Husni Thamrin mengatakan, masa penahanan di tingkat JPU dalam kasus khalwat, hanya lima hari. Dalam waktu tersebut berkas dakwaan TYS dan MA harus sudah dilimpahkan ke pengadilan Mahkamah Syariah, Banda Aceh.

"Proses penuntutan di pengadilan juga hanya ada waktu 15 hari perkara sudah putus atau vonis," kata Husni Thamren di Banda Aceh.

Untuk diketahui, pasangan mesum ini ditangkap warga di rumah kontrakan Lorong 2, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (20/7) dini hari lalu.

Keduanya ditangkap warga setelah menaruh curiga ada laki-laki lain di rumah kontrakan perempuan sekira pukul 23.30 WIB, Selasa (19/7). Kejadian ini pun sudah berulang kali ditemukan warga. Bahkan dalam penggerebekan ini, ikut serta suami tersangka.

Bahkan saat dilakukan penangkapan, kedua pasangan tanpa ikatan nikah ini menolak untuk membuka pintu rumah. Warga pun sempat tersulut emosi hingga mendobrak pintu rumah tersebut.

Namun, tersangka laki-laki TYS ternyata sudah terlebih dahulu lari dari belakang rumah. Namun kesigapan warga dan juga ada personel Polsek Kuta Alam, TYS berhasil diringkus dan dibawa ke balai desa.

Saat hendak dibawa dari lokasi kejadian dengan menggunakan mobil petugas. Petugas harus berjibaku menyelamatkan kedua tersangka ini dari amukan massa. Warga yang sudah emosi sejak pertama ditangkap, sempat memukul tersangka, namun cepat bisa dilerai oleh petugas kepolisian dan polisi syariat Kota Banda Aceh.

Baca juga:
Mantan anggota dewan Pidie mesum dengan istri orang di kontrakan
Kuli bangunan di Temanggung cabuli gadis bawah umur dibekuk polisi
Bercinta di bawah pohon sawit, 2 siswa didenda biaya 'cuci kampung'
Cabuli bocah di bawah umur, Adul dibekuk polisi
Kasus-kasus istri serong bikin pusing suami
Kelakuan parah ibu kos selingkuhi anak kos

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.