LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selama Maret, 20 Bandar & Kurir Narkoba di Bali Dibekuk

Polresta Denpasar menangkap 20 orang terkait peredaran narkoba di Pulau Bali selama bulan Maret 2019. Mereka merupakan bandar dan kurir narkoba.

2019-04-01 00:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Polresta Denpasar menangkap 20 orang terkait peredaran narkoba di Pulau Bali selama bulan Maret 2019. Mereka merupakan bandar dan kurir narkoba.

"Inilah bandar dan kurir narkoba yang berhasil diungkap Sat Narkoba bersama CTOC Polda Bali selama bulan Maret 2019 ini," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di patung Perlawanan Rakyat Bali (PRG) di Renon Denpasar saat Car free day, Minggu (31/3).

Kapolresta menjelaskan, ada 20 pelaku dengan 16 kasus yang berhasil diamankan. Mereka berasal dari Jawa, Sumatera dan Bali.

Advertisement

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa narkoba jenis sabu sebanyak 167,44 gram, ekstasi 95 butir, ganja 1,357,01 gram dan happy five 15 butir.

Pelaku Narkoba di Bali ©2019 Merdeka.com/Kadafi

Advertisement

Salah satu pelaku yang ditangkap bernama Dana. Dia merupakan anggota salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bali, sekaligus residivis dalam kasus pengeroyokan tahun 2015.

"Masalah ekonomi menjadi penyebab sebagai pelaku melakukan tindakan ini, menjadi bandar dan kurir narkoba," jelas Kombes Ruddi Setiawan.

Selain itu, Kapolresta juga menyampaikan kepada masyarakat yang melaksanakan car free day memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan jenis-jenis narkoba.

"Ini jenis narkoba berupa sabu, ganja, ekstasi dan happy five agar masyarakat tahu dan waspada. Untuk bandar dan kurir pelaku warga lokal sudah berkurang dan sekarang cenderung merupakan warga pendatang dari luar Bali," ujar Kapolresta.

Pelaku Narkoba di Bali ©2019 Merdeka.com/Kadafi

Kapolresta juga memperingatkan kepada para pelaku narkoba khususnya pendatang luar Bali yang berani mengedarkan narkoba akan ditindak tegas terlebih jika pelaku tersebut berani melawan polisi.

"Karena ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita. Saya tunggu pelaku apalagi pendatang yang berani menjual narkoba di Bali saya akan berikan tindakan tegas," ujar Kapolresta.

Kapolresta berharap dengan memperlihatkan para pelaku ini kepada masyarakat dapat memberikan sangsi sosial agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Mereka kami kenakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolresta.

Baca juga:
Tak Kapok, Eks Narapidana Kasus Narkoba Kembali Edarkan Sabu
Nilai JPU Tak Teliti, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Steve Emmanuel
BNN Tangkap Satpol PP Samarinda Diduga Jadi Kurir Narkoba
Pengakuan Mengejutkan RSKO Cibubur Tak Pernah Merehab Politisi Andi Arief
Sempat Dirawat di RS Polri, Eks Asisten Ivan Gunawan Meninggal Dunia
2 Kurir 20 Kg Sabu Divonis Mati, Keluarga Histeris di Pengadilan

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.