Nilai JPU Tak Teliti, Pengacara Minta Hakim Batalkan Dakwaan Steve Emmanuel
Merdeka.com - Artis Steve Emmanuel kembali menjalani persidangan atas perkara penyelundupan kokain. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2019).
Dalam persidangan kali ini, pengacara Steve, Jaswin Damanik membacakan materi eksepsi yang berisi meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tersebut. Dia menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas atau kabur.
Jaswin mengatakan dakwaan Jaksa disusun berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi. Namun tidak jelas tolak ukur alamat para saksi dalam perkara aquo.
"Apakah sesuai dengan alamat KTP atau alamat saat ini tinggal. Dalam hal ini pencantuman alamat para saksi satu dengan yang lainnya menjadi tidak sinkron," ucap Jaswin di persidangan, Kamis (28/3/2019).
Jaswin juga berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili kliennya. Menurut dia, yang berkompetensi memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara terdakwa Steve Emmanuel ialah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami minta majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak berwenang mengadili perkara aquo dan melimpahkan perkara aquo ke Pengadilan Jakarta Selatan," ucap dia.
Selain itu, Jaswin juga menganggap dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti serta tidak jelas atau kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara aquo yaitu satu plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat bruto 92.04 gram dimusnahkan sebanyak 91.00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak disertai berita acara sebagaimana yang disyaratkan undang-undang.
"Sehingga dalam dakwaan Jaksa telah melanggar undang-undang yaitu pasal 92 ayat 3 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto 140 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sehingga dakwaan Jaksa menjadi tidak jelas oleh karenanya dakwaan Jaksa batal demi hukum viede pasal 143 ayat 3 KUHP," jelas Jaswin.
Berdasarkan uraian tersebut, Jaswin meminta majelis hakim berwenang memutus perkara ini dalam putusan sela untuk mengabulkan seluruh materi eksepsi.
"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas nama terdakwa Steve Emmanuel batal demi hukum. Selain itu, membebaskan Steve Emmanuel dari segala dakwaan," ucap dia.
"Kami juga minta hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa Steve Emmanuel segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan sela dibacakan," dia menandaskan.
Sebelumnya, JPU mendakwa Steve Emmanuel dengan dua pasal. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kokain termasuk narkotika golongan 1 seperti yang tercantum di dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa juga dikenakan pasal 112," ucap Renaldi selaku JPU.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaPelaporan tersebut dilakukan karena TKN Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakpus tidak profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPrajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca Selengkapnya