Selain polisi, Kejaksaan juga usut kasus korupsi hibah KPU Makassar
Pengusutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemkot Makassar sebesar Rp 60 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditangani dua lembaga penegak hukum, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar di-backup Kejaksaan Tinggi.
Pengusutan kasus korupsi dana hibah APBD Pemkot Makassar sebesar Rp 60 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditangani dua lembaga penegak hukum, Direktorat Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar di-backup Kejaksaan Tinggi.
"Saya sudah panggil Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tadi dan beri petunjuk. Jadi penjelasan Kajari Makassar bahwa telah dilakukan pengumpulan data dari dua minggu lalu kasus dana hibah itu, tapi hasilnya belum dilaporkan. Kami dari Kejati Sulsel mem-backup," kata Kajati Sulsel Tarmizi di kantor Kejati Sulsel, Kamis (1/11).
Ditanya soal penyidik Polda Sulsel yang juga mengusut kasus tersebut, menurutnya tidak masalah karena memang dasarnya adalah MoU antara Kejagung dan Polri penanganan perkara korupsi harus bersinergi antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Dijelaskan, proses penyelidikan boleh dilakukan bersama-sama namun penyidikan akan dilakukan salah satu dari dua institusi tersebut. Jadi nanti dalam perjalanannya akan dilihat, jika lebih dulu pengusutan dari Polda Sulsel meningkat ke tahap penyidikan dan pihak Kejaksaan menerima SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), berarti penyelidikan Kejaksaan berhenti, lalu mem-backup Kepolisian begitu juga sebaliknya.
"Kita boleh lakukan penyelidikan, Polda juga boleh lakukan penyidikan. Toh nanti muaranya adalah hasil penyidikan Polda dan penuntutannya juga ke Kejaksaan. Tidak ada masalah, tidak ada tumpang tindih. Patokannya pada SPDP, pihak mana yang lebih dulu mengeluarkan," lanjut Tarmizi.
Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono menjelaskan, Kepala Unit 1 Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo selaku penyidik baru hari ini melakukan koordinasi dengan Kejati Sulsel mengenai pengusutan kasus dugaan korupsi. Dengan tujuan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Ditambahkan, sejak kemarin hingga hari ini, sudah dua komisioner KPU Makassar yang diperiksa terkait kasus tersebut. Masing-masing Wahid Hasyim Lukman divisi hukum KPU Makassar diperiksa, Rabu (31/10) dan Andi Syaifuddin divisi partisipasi masyarakat dan SDM KPU Makassar yang baru saja selesai diperiksa sore ini, Kamis (1/11).
Baca juga:
Usut korupsi dana hibah Rp 60 M, polisi periksa komisioner KPU Makassar
Diduga korupsi dana hibah, komisioner KPU Makassar diperiksa polisi
KPK panggil Sekretaris Menteri BUMN terkait korupsi
Korupsi Jasindo, KPK periksa Sesmen BUMN
Usut korupsi dana hibah Rp 60 M, polisi periksa komisioner KPU Makassar