Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usut korupsi dana hibah Rp 60 M, polisi periksa komisioner KPU Makassar

Usut korupsi dana hibah Rp 60 M, polisi periksa komisioner KPU Makassar Pleno KPU Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel kembali menjadwalkan pemeriksaan Komisioner KPU Makassar. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 60 miliar tahun 2017 dari Pemkot Makassar ke KPU Makassar untuk penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar tahun 2018.

Jika Rabu kemarin, (31/10) yang diperiksa adalah Wahid Hasyim Lukman, divisi hukum KPU Makassar dan pemeriksaan berlangsung di kantor KPU Makassar, Kecamatan Manggala, hari ini yang diperiksa adalah Andi Syaifuddin, divisi partisipasi masyarakat dan SDM KPU Makassar yang akan berlangsung di Mapolda Sulsel.

"Yang akan diperiksa hari ini adalah komisioner bagian partisipasi masyarakat dan SDM (Andi Syaifuddin). Undangannya pukul 09.00 Wita tapi biasanya datang penuhi panggilan itu pukul 10.00 Wita. Rencananya diperiksa di ruang Kanit 1 Tipikor. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah Rp 60 miliar itu," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono yang dikonfirmasi, Kamis (1/11).

Soal berapa nilai dugaan korupsi dari Rp 60 miliar itu, Yudhiawan mengelak untuk merinci. Kata dia, pihaknya terima laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

Hanya saja, kata Yudhiawan, karena Kejati Sulsel juga melakukan penyelidikan di kasus yang sama maka hari ini penyidik berkoordinasi dengan Kejati Sulsel agar penyelidikan tidak tumpang tindih.

"Kita lakukan penyelidikan kasus dana hibah ini, Kejati Sulsel juga. Dalam MoU itu tidak boleh makanya pagi ini penyidik kami ke Kejati Sulsel untuk berkoordinasi siapa yang akan menyelidiki lebih lanjut agar tidak terjadi tumpang tindih," jelas Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono.

Ditambahkan, selain kasus dana hibah Rp 60 miliar di KPU Makassar ini, penyidik juga berkoordinasi dengan penyidil Kejati Sulsel terkait kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang yang telah ditetapkan tujuh tersangka. Diantaranya, ketua DPRD, anggota DPRD, sekwan DPRD dan rekanan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP