LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Selain Jual Beli Jabatan, Bupati Cirebon Minta Jatah dari Pemenang Lelang Proyek

Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra disebut mendapatkan aliran uang dari para pemenang lelang pemerintah. Ia mendapatkan jatah sebesar lima persen dari total anggaran proyek.

2019-03-06 23:56:42
Bupati Cirebon tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Bupati Nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra disebut mendapatkan aliran uang dari para pemenang lelang pemerintah. Ia mendapatkan jatah sebesar lima persen dari total anggaran proyek.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019).

Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Avip Suherdian ketika dihadirkan menjadi saksi.

Advertisement

Permintaan jatah lima persen disampaikan oleh pejabat dinas kepada peserta lelang. "Kami diminta Pak Bupati untuk kami informasikan kepada peserta," ujar Avip saat ditanya hakim terkait permintaan jatah tersebut.

Adapun pemberian uang itu direalisasikan dari perusahaan bisa melalui dirinya atau langsung kepada bupati. "(Pemberian jatah) ada melalui dinas atau langsung," ucapnya.

Mendengar hal itu, Sunjaya Purwadisastra lantas memberikan pernyataan menjelaskan perihal permintaan jatah lima persen. Ia menyebut bahwa hal itu justru berawal dari keluhan Avip pada tahun 2016.

Advertisement

Saat itu, Sunjaya menyebut Avip mengeluhkan permintaan mantan Wakil Bupati, Tasiya Soemadi yang meminta jatah 10 persen. Pasalnya, semua urusan proyek dikuasai Tasiya Soemadi sebelum ditangkap (dalam kasus berbeda) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mwski demikian, Sunjaya mengakui menerima jatah lima persen. Namun, itu sejak tahun 2017 setelah wakil bupati ditangkap oleh tim intelejen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Cirebon di Dusun Babadan, Pekalongan pada Senin (30/4/2018) terkait korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009-2012.

"Menerima dari tahun 2017 yang menerima sekretaris pribadi saya Sunaedi. Bisa dicek nanti. Saya menerima setelah tahun 2017. Tapi tidak bicara prosentase. Saya menerima lewat sekretaris pribadi saya," kata Sunjaya.

Sunjaya lantas mengakui seluruh perbuatan yang dia lakukan. Dia mengaku bersalah atas semua yang dia lakukan.

"Saya mohon maaf kepada majelis, JPU, saya merasa salah menerima uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN. Itu kesalahan saya dan insya Allah tidak akan terjadi lagi. Saya akui itu perbuatan saya disengaja maupun tidak," pungkasnya.

Baca juga:
Bupati Nonaktif Cirebon Minta Setoran dari Kepala Dinas Rp 25 Juta per Bulan
Uang Suap Bupati Cirebon Nonaktif Diduga Mengalir ke Acara PDIP
KPK Kembali Periksa Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra
Sidang Jual Beli Jabatan, eks Bupati Cirebon Ditegur Hakim Karena Lecehkan KPK
Beragam Kegembiraan Warga Saat Kepala Daerahnya Ditangkap KPK
Lantik Wali Kota Cirebon, Ridwan Kamil Ajak Angkat Potensi Milenial

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.