Selain hamili murid, guru BK di Bantul juga ancam korban
Korban tak hanya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan wali kelasnya. Korban juga mendapatkan intimidasi berupa ancaman dan paksaan untuk membuat cerita fiktif.
Guru berinisial P (54) yang mengajar Bimbingan Konseling (BK) di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Bantul dilaporkan polisi karena diduga memerkosa muridnya yang berinisial Z (15). Akibatnya, Z saat ini hamil enam bulan.
Menurut ibu dari Z, Wina, anaknya tak hanya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan wali kelasnya. Z juga mendapatkan intimidasi berupa ancaman dan paksaan untuk membuat cerita fiktif.
"Paksaan membuat cerita bohong ini disampaikan lewat pesan singkat. Anak saya diminta bohong, agar bercerita orang bernama Rio anak muda dari Magelang," ucap Wina saat ditemui di Kantor Jogja Police Watch (JPW), Kamis (6/7).
Selain memaksa untuk membuat cerita fiktif, P juga sempat mengeluarkan ancaman kepada Z lewat pesan singkat pada 18 Juni yang lalu.
Pesan itu dalam bahasa Jawa, sambung Wina, isinya "Positif wae karo sing tak omongke wingi. Nek ora, aku trimo mati. Ndak nama sekolah hancur-hancuran. (Berpikir positif saja dengan yang saya bicarakan kemarin. Kalau tidak mau, aku mending bunuh diri. Daripada nama sekolah hancur)."
Wina menerangkan bahwa pesan singkat itu menjadi alasan anaknya tak mau menceritakan kasus yang menimpanya. Kasus hamilnya Z ini baru terungkap setelah Wina meminta anaknya yang duduk di kelas IX memakai alat tes kehamilan dan hasilnya positif.
Humas JPW, Baharudin Kamba menyampaikan bahwa kasus yang menimpa Z ini akan terus dikawal oleh lembaganya. Diharapkan, kasus pemerkosaan dan ancaman pada Z ini bisa diproses hukum oleh pihak kepolisian.
"Polisi sudah seharusnya memproses hukum kasus yang menimpa Z. Kasus ini harus tuntas sampai ke pengadilan," pungkas Kamba.
Baca juga:
Guru BK di Bantul bikin muridnya berbadan dua
Mengaku anggota TNI, tukang tambal ban setubuhi ABG di bengkel
Cabuli pacar masih ABG berkali-kali, Ribut dituntut 12 tahun bui
Pisah ranjang dengan istri, anggota Satpol PP cabuli bocah 13 tahun
Hamili tiga gadis, anggota Polres Halmahera Utara terancam dipecat