Hamili tiga gadis, anggota Polres Halmahera Utara terancam dipecat
Merdeka.com - Dua anggota Polres Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, Brigpol Sony Mahmud dan Briptu Yeremia Huryaan terancam dipecat setelah menjalani sidang Komisi Kodek Etik Polri (KKEP). Keduanya disidang karena diduga melanggar kode etik.
"Keduanya adalah Brigpol Sony Mahmud dan Briptu Yeremia Huryaan," kata Waka Polres Halut, Kompol Ibnu Hadjar di Ternate, Rabu (5/7). Seperti dilansir Antara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri ini digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua komisi. Dalam sidang itu, kedua oknum polisi bertugas sebagai Bintara Polres Halut dengan sengaja tidak melaksanakan tugas secara tidak sah/mangkir.
Brigpol Sony Mahmud meninggalkan tugasnya selaku anggota kepolisian tanpa ada pemberitahuan dari atasannya. Karenanya, disangka melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 21 ayat (1) huruf (g ) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP dan ayat 3 huruf (e) Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang KKEP.
Sedangkan Briptu Yeremia terbukti menghamili tiga gadis dan satu di antara dipaksa untuk menggugurkan kandungannya, artinya telah melanggaran ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan melakukan pelanggaran lain.
Kasubbag Humas Polres Halut, Aiptu Risal Ibrahim mengatakan kedua pelanggar berdasarkan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP, Ketua dan anggota sidang Komisi menjatuhkan sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keputusan No.PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Brigpol Sony Mahmud dan No. PUT/01/VII/2017/KKEP untuk Briptu Yeremia Huryaan.
Risal mengemukakan, kedua pelanggar juga mempunyai hak untuk banding di Polda Maluku Utara melalui pendamping dari Bidkum.
Bertindak sebagai ketua komisi, Wakil ketua Komisi Kabag Ren Polres Halmahera Utara, Kompol J Matereang dan anggota Komisi Kasat Binmas Polres Halmahera Utara AKP Abdulla Ely, penuntut Kasi Propam Polres Halmahera Utara Ipda Nimrod Muman, Aiptu Iwan Duwila pendamping terdakwa dari Bidkum Polda Maluku Utama.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Bentuk Timsus Hukum untuk Lawan Kecurangan Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus (Timsus) untuk melawan kecurangan pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTumpas Habis Kelompok MIT, Polri Ungkap 256 Narapidana Teroris Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi Selama 2023
Total 146 terduga teroris ditangkap Polri sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu Melakukan Pembekalan Bimtek pada Personel Pengamanan TPS Pemilu 2024
“Petugas juga wajib mengenal anggota KPPS, menjalin komunikasi dengan warga sekitar serta jaga netralitas Polri
Baca Selengkapnya2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaTemui Pengurus PGI, Menko Polhukam Hadi Minta Jaga Kondisi Aman hingga Pelantikan Presiden-Wapres Baru
Menurut Hadi, PGI sangat berperan dalam menjaga keharmonisan masyarakat di Indonesia.
Baca SelengkapnyaEnam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya