LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sel 'kamar mewah' Lapas Sukamiskin dipatok Rp 200-500 juta

Sel 'kamar mewah' Lapas Sukamiskin dipatok Rp 200-500 juta. Harga tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, penempatan rak buku, dan lain sebagainya.

2018-07-21 21:01:48
KPK Tangkap Kalapas Sukamiskin
Advertisement

Tertangkapnya Wahid Husen sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menguak langgengnya jual beli sel sebagai 'kamar hotel'. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan tarif sel mewah berkisar Rp 200 hingga Rp 500 juta.

Harga tersebut belum termasuk penambahan fasilitas seperti pendingin udara, pemanas air, lemari es, oven, penempatan rak buku, dan lain sebagainya.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh tarif berkisar Rp 200-500 juta . Jadi jika sudah occupied ruangan lalu mau tambah apa lagi misalnya itu ada (biaya) tambahan lagi," ujar Saut dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7).

Advertisement

Saut meyakini ada beberapa sel dengan fasilitas kamar hotel di Lapas tersebut. Hanya saja pihaknya baru mendapati sel mewah yang dihuni Fahmi Darmawansyah, narapidana pemberi suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Selain memberi pelayanan tambahan di sel narapidana, Saut mengatakan ada perlakuan diskriminasi yang didapatkan antara narapidana korupsi dengan narapidana umum. Saut mengatakan, narapidana bisa keluar masuk Lapas jika memberikan uang pelicin.

Diketahui, tertangkapnya Wahid bersamaan dengan staf nya bernama Hendry Saputra. KPK juga mengamankan narapidana pidana umum penghubung Fahmi Darmawansyah mendapat fasilitas mewah, Andri Rahmat. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap.

Advertisement

Terhadap Wahid dan Hendry sebagai penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan atau Pasal 12 B Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Fahmi dan Andri sebagai pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

video sel mewah yang diputar KPK:

Baca juga:
Soal fasilitas mewah narapidana, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar rela dicopot
Duit Rp 200 juta, USD 1.410 & 2 mobil mewah hasil OTT Lapas Sukamiskin
KPK geram napi korupsi bisa keluar masuk lapas dan dapat fasilitas mewah
Kronologi KPK OTT Kalapas Sukamiskin hingga temukan sel Wawan kosong
KPK temukan ruangan mewah narapidana di Lapas Sukamiskin, ini videonya
Inneke Koesherawati dijemput KPK di rumahnya usai OTT Lapas Sukamiskin

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.