LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sekda Gresik Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemotongan Dana Insentif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tersangka baru, dalam pengembangan pengusutan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

2019-10-21 19:58:53
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai tersangka baru, dalam pengembangan pengusutan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Mantan Kepala BPPKAD tahun 2018 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejaksaan pun menganggap tersangka tidak kooperatif.

"Hari ini AHW (Andhy Hendro Wijaya) kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan, keterangan saksi dan dua alat bukti yang ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Paremoekartika, Senin (21/10).

Advertisement

Pandoe mengatakan, perkembangan ini merupakan hasil penyidikan terhadap perkara di BPPKAD terkait pemotongan dana insentif. Langkah selanjutnya, pihaknya akan melayangkan panggilan lagi dengan status tersangka.

"Kalau panggilan ini masih tidak hadir, maka kami kirim panggilan lagi. Sampai tiga kali. Kalau masih tidak hadir maka kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Ditambahkan, sejatinya tim intel Kejari Gresik sudah melakukan pencarian terhadap tersangka. Sayangnya, belum membuahkan hasil. Tidak ada informasi tentang keberadaan tersangka.

Advertisement

"Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 12 e dan 12 f UU Tipikor," pungkasnya.

Perlu diketahui, penetapan tersangka ini merupakan perintah Pengadilan Tipikor Surabaya, setelah memutus perkara M Muchtar. Dalam pengembangannya, ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas perkara tersebut.

M Muchtar merupakan mantan Plt BPPKAD Gresik. Dia terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejari Gresik pada 15 Januari 2019. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan uang sebesar Rp500 juta lebih. Uang tersebut diduga hasil pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik.

Baca juga:
Polres Bekasi Selidiki Dugaan Penggelapan Uang Koperasi PT Pos Indonesia
Sidang Lanjutan Markus Nari Terkait Kasus e-KTP
Penyuap Bupati Indramayu Diperiksa Perdana
KPK Periksa Bowo Sidik Pangarso dan Supendi Terkait Kasus Suap
Usut 14 Proyek Fiktif, KPK Panggil 3 Karyawan Waskita Karya

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.