Sejak kemarin, ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf disegel KPK
Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Penyegelan dilakukan sejak Rabu (4/7) kemarin.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 10 orang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Penyegelan dilakukan sejak Rabu (4/7) kemarin.
Selain ruang kerja Gubernur, KPK juga ikut menyegel ruang kerja Unit Layanan Pengadaan yang berada di kantor Gubernur Aceh di lantai III. KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus fee proyek bersumber dari dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Pantauan merdeka.com, ruang kerja Gubernur Aceh semua sudah dipasang tanda segel. Baik pintu masuk utama maupun pintu masuk dari samping. Sedangkan ruang kerja staf masih bisa diakses. Semua staf di ruang tersebut tetap bekerja seperti biasa.
Sedangkan lima petugas Satuan Keamanan (Satpam) kantor Gubernur Aceh tampak berjaga-jaga depan ruang kerja Gubernur Aceh. Termasuk satu orang personel kepolisian membantu Satpam melakukan pengamanan depan ruang tersebut.
Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Rahmad membenarkan ruang kerja Gubernur Aceh dan ULP telah disegel KPK. Namun ia tidak mengetahui persis pukul berapa penyegelan itu terjadi.
"Informasi yang saya dapat ada dua, ruang kerja Gubernur di lantai II dan ruang ULP di lantai III," kata Rahmad, Kamis (5/7) di ruang kerjanya.
KPK segel ruang kerja Gubernur Aceh ©2018 Merdeka.com/Afif
Sedangkan untuk roda pemerintahan Aceh saat ini tetap berjalan normal. Baik itu Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) bekerja seperti biasa. Demikian juga seluruh pelayanan publik tetap dilaksanakan seperti biasa, tidak ada yang terhenti aktivitasnya.
KPK sebelumnya melakukan OTT Selasa (3/7). Dalam OTT kali ini, dua kepala daerah ditangkap. Selain Bupati Bener Meriah Ahmadi, Gubernur Aceh Irawandi Yusuf turut serta terjaring OTT. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan permintaan fee proyek dana Otsus sebesar 10 persen.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu ajudan Gubernur Aceh dan seorang pengusaha. Keduanya saat ini sudah ditahan di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga:
Kemendagri tunggu surat dari KPK tetapkan Plt Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan terkait suap Rp 500 juta
Terkait suap dana Otsus, Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan KPK
Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bantah terima suap
Misteri kode '1 meter' dalam kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf