Sejak diberlakukan sanksi baru, Kemenhub baru menjaring 4 truk kelebihan muatan
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi Mengatakan, pemberlakuan sanksi bongkar muatan bagi kendaraan yang kelebihan muatan diklaim bisa menekan pelanggaran. Jembatan timbang yang sudah beroperasi pun dinilai efektif.
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi Mengatakan, pemberlakuan sanksi bongkar muatan bagi kendaraan yang kelebihan muatan diklaim bisa menekan pelanggaran. Jembatan timbang yang sudah beroperasi pun dinilai efektif.
"Sekarang ada skema baru, pola baru dengan menurunkan muatan untuk (kendaraan) kelebihan muatan. Misalnya, kalau (sebuah kendaraan) muatnya harusnya 10 ton, kemudian ternyata di jalan ia memuat 20 ton, kelebihannya itu yang diturunkan," jelasnya saat ditemui di Universitas Pendidikan Indonesia, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Kamis (2/8).
Sejak sanksi berlaku, petugas Kemenhub hanya menindak empat truk yang kelebihan muatan. Data ini berdasarkan pilot project di tiga jembatan timbang, yaitu Balonggandu jalur truk dari Indramayu ke Jakarta. Kedua jembatan timbang Losarang, jalur truk Jawa Timur, Jawa Tengah menuju ke Jakarta.
Terakhir jembatan timbang Widang yang biasanya digunakan truk untuk jalur menuju ke Surabaya.
"Baru tiga jembatan timbang itu yang akan menjadi pilot project. Nantinya pada September 2018 akan ada 43 jembatan timbang lainnya," tutur dia.
Selain itu, Kemenhub juga akan memberikan teguran dan tenggat waktu satu bulan kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi.
"Sudah langsung saya garis potong, langsung saya kasih teguran untuk langsung potong sebulan ini, itu sudah efektif," ujar Budi.
Diberitakan merdeka.com sebelumnya, pelanggaran kendaraan yang berkaitan dengan kelebihan dimensi dan muatan masih sangat tinggi. Keadaan ini, diakui kalah jauh dengan negara tetangga, Thailand yang sudah berhasil mengatasi masalah ini.
"Saya diajak ingin belajar keberhasilan Thailand dalam memerangi masalah over dimensi dan over loading. Indonesia salah satu yang sampai sekarang, 2018 belum menyelesaikan yang over dimensi dan over loading ini," ungkapnya Budi.
Menurut dia, sepanjang 2017, 75 persen dari kendaraan yang lewat diperiksa di jembatan timbang melakukan pelanggaran. "Dari 100 persen kendaraan yang lewat 75 persen melanggar semuanya, hanya 25 persen yang tidak. Dari 75 persen itu, 25 persen itu pelanggaran itu sampai 100 persen. 20 ton sampai 40 ton," kata dia.
Pelanggaran berupa kelebihan dimensi dan over loading ini, kata dia, dapat menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun dalam setahun. Dia menegaskan mulai 1 Agustus nanti pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelanggaran.
"Yang kami lakukan penurun barang sampai Kalau 100 persen pelanggaran saya turunkan barangnya. 50-75 persen masih kami tilang," kata dia.
Selain itu, dia akan mendorong lembaga penegakan hukum agar memberikan sanksi tegas, dalam hal ini denda yang benar-benar sesuai peraturan yang ada. "Denda itu maksimal Rp 500.000. Kenyataannya Pengadilan Negeri setempat beri denda ada yang Rp 100.000, Rp 150.000 jadi belum ada efek jera," tandasnya.
Baca juga:
Pengusaha kapal RI kumpul di Menara UOB, ini yang dibahas
Menhub Budi tak tahu soal separator dicat warna-warni oleh Pemprov DKI
Menhub Budi soal perluasan ganjil genap: Kita bukan ingin mencederai hak masyarakat
Tarif LRT Palembang dipatok Rp 5.000 hingga Rp 10.000
Menhub Budi sebut 10 perusahaan tertarik kelola Pelabuhan Patimban
Menhub Budi: Pembebasan lahan Pelabuhan Patimban mendekati 60 persen