Menhub Budi tak tahu soal separator dicat warna-warni oleh Pemprov DKI
Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku tidak tahu adanya pembatas jalan atau separator yang di cat warna-warni yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Memang saya tidak tahu ya tentang rencana itu (warna-warni separator).Kita sandarkan saja ya pada peraturan yang ada," ucapnya di Jakarta, Selasa (31/7) malam.
Budi berpendapat, jika yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan regulasi, maka patut dijalankan. Jika tidak, maka sebaiknya hal tersebut dapat segera diubah.
"Kalau memang umpamanya secara ketentuan harus diubah ya kita ubah, tapi kalau ada ketentuannya, ya semoga bisa menjadi suatu kemarakan yang baru bagi kota kita," ujar dia.
Sementara itu, Budi menekankan, Kemenhub akan fokus pada kebijakan ganjil genap dan penutupan satu jalur pada tol menjelang Pagelaran Akbar Asian Games 2018 dalam waktu beberapa hari lagi.
"Kalau ganjil genap atau satu jalur tol ini membaik kita akan kurangi syarat-syarat yang sudah kita berlakukan. Evaluasi akan kami lakukan hari demi hari, setiap harinya," kata dia.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaHeru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca Selengkapnya