LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sejak 2015, KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi dengan Nilai Rp171 Miliar

Dia menduga, meski sudah banyak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tak bisa dijadikan dasar penyelenggara negara di Indonesia bersih dari korupsi. Alasannya ada banyak dugaan gratifikasi yang tak dilaporkan kepada KPK.

2021-11-30 16:54:05
Gratifikasi
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyebut, pihaknya menerima laporan dugaan penerimaan gratifikasi sebanyak 7.709 laporan. Menurutnya, laporan sebanyak itu diterima KPK sejak Januari 2015 hingga September 2021.

"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang masuk itu ada 7.709, yang kemudian kami tetapkan menjadi milik negara itu 6.310. Sementara nilainya kalau di uangkan ada Rp171 miliar," katanya dalam webinar, Selasa (30/11).

Dia menduga, meski sudah banyak yang melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi tak bisa dijadikan dasar penyelenggara negara di Indonesia bersih dari korupsi. Alasannya ada banyak dugaan gratifikasi yang tak dilaporkan kepada KPK.

Advertisement

"Gratifikasinya sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata yang besar tidak dilaporkan. Ini menjadi fenomena," ungkapnya.

Ghufron berharap ada kesadaran dari setiap penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi ke KPK. Menurut Ghufron, pemberian gratifikasi bisa meruntuhkan objektivitas dan keadilan penyelenggara negara.

Advertisement

"Agar penyelenggara negara itu objektif kepada siapapun, tidak berbasis pada pemberiannya, sehingga diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu yang ataupun tidak melanggar kewajibannya," jelasnya.

Pelarangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut menerangkan pemberian hadiah masuk dalam ranah pidana jika pemberian berhubungan dengan jabatan.

Dalam pasal tersebut menyatakan penerima gratifikasi dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.