LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sediakan layanan plus-plus, Salon Nikita digerebek polisi

Untuk mengelola salonnya itu, Desi dibantu Tamini Elly Yuliastuti (35), warga Girilaya dan Fitri Trisiana (31), asal Kabupaten Nganjuk.

2017-02-24 00:31:00
Prostitusi
Advertisement

Bisnis prostitusi berkedok salon perawatan di Surabaya, Jawa Timur digerebek polisi. Tiga orang terpaksa diamankan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitongan mengatakan, salon perawatan penyedia layanan plus-plus itu adalah Salon Nikita, Jalan Kebonsari. Salon ini dikelola oleh Desi Marya Susandan. Perempuan 33 tahun itu sudah menjalankan bisnisnya itu lebih dari lima bulan.

Untuk mengelola salonnya itu, Desi dibantu Tamini Elly Yuliastuti (35), warga Girilaya dan Fitri Trisiana (31), asal Kabupaten Nganjuk.

"Ketiganya kami amankan saat penggerebekan oleh Unit PPA kemarin," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/2).

Shinto menceritakan, awal penggerebekan ini dilakukan saat pihaknya mendapat informasi terkait adanya praktik prostitusi terselubung di Salon Nikita.

"Kemudian kita lakukan pendalaman atas informasi ini dan mendapati adanya kegiatan layanan plus-plus di Salon Nikita," katanya.

Untuk layanan plus-plus, tersangka memasang tarif Rp 100 ribu dengan pembagian Rp 50 ribu untuk pemilik salon, dan Rp 50 ribu untuk karyawan yang melayani jasa plus-plus.

"Di salon ini, terdapat tiga bilik untuk layanan jasa plus-plus itu. Tarifnya Rp 100 ribu untuk perawatan dan jasa plus-plusnya. Hasilnya dibagi rata antara pemilik dan karyawannya," katanya.

Sementara tersangka berdalih kalau salonnya tersebut murni bisnis, bukan untuk layanan plus-plus. Namun, jika ada pelanggan yang ingin pelayanan, tetap akan dilayani.

"Kalau pelanggan yang mau ya kita akan layani," katanya.

Selanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP, tertang perbuatan mempermudah perbuatan cabul dan atau untuk mencari keuntungan dari bisnis pelacuran.

Baca juga:
Warga Lhokseumawe gerebek lokasi maksiat
Tempat karaoke di Surabaya digerebek, 4 penari striptis diamankan
Polisi tangkap jaringan germo jual perawan lewat online
Tak pulang 2 Minggu, bocah 13 tahun dijual temannya ke Om
Jaringan prostitusi dunia ditangkap di Malaysia, ada dari Indonesia
Banderol teman Rp 800 ribu di Facebook, gadis 20 tahun ditangkap

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.