Sedang menyusui, bos First Travel ajukan penangguhan penahanan
Sedang menyusui, bos First Travel ajukan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan dilakukan melihat melihat kondisi kesehatan Andika serta posisi Anniesa yang tengah memiliki anak balita.
Kepolisian meringkus Direktur PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman bersama istrinya Anniesa Hasibuan. Keduanya pun langsung ditahan di Mapolda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Keduanya pun tak tinggal diam. Andika dan Anniesa mengajukan penahanan kepada pihak kepolisian terkait kasus yang menjeratnya.
"Iya benar (mengajukan penangguhan penahanan)," kata kuasa hukum Andika dan Anniesa, Deski saat dikonfirmasi, Senin (14/8).
Penangguhan penahanan dilakukan melihat melihat kondisi kesehatan Andika serta posisi Anniesa yang tengah memiliki anak balita. Menurut Deski, surat penangguhan penahanan itu pun telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Jadi saya harap ini jadi pertimbangan Bareskrim, untuk memberikan penangguhan penahanan terhadap klien kami," pungkasnya.
Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umrah. Mereka dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE.
Baca juga:
Akankah Bos First Travel kembali miskin & makan mie instan lagi?
Korban tunjuk pengacara Buni Yani lawan bos First Travel
Membidik biro perjalanan haji dan umrah abal-abal
Kembali berkantor, karyawan First Travel dicecar calon jemaah umrah
Kemenag sudah diingatkan tindak tanduk First Travel sejak 2012
Kemenag sebut 4 biro haji & umrah mirip First Travel, 2 akan dicabut
Polisi geledah kantor First Travel di Depok