LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebut pahlawan kafir, kader PKS Dwi Esti akan diperiksa di polda

Sebut pahlawan kafir, Dwi Estiningsih bakal diperiksa di Polda Metro. Namun, hingga berita ini diturunkan Dwi belum juga hadir di Mapolda Metro Jaya. Polisi mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kicauannya itu mengandung unsur dugaan pidana atau tidak.

2017-01-27 11:14:58
Uang baru
Advertisement

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dwi Estiningsih, menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1). Dwi akan jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.

Dwi menyinggung gambar pahlawan dalam uang baru keluaran Bank Indonesia (BI) sebagai kafir

"Di Agenda pukul 10.00 WIB, dia dipanggilnya sesuai di suratnya (panggilan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/1).

Namun, hingga berita ini diturunkan Dwi belum juga hadir di Mapolda Metro Jaya. Argo mengatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kicauannya itu mengandung unsur dugaan pidana atau tidak.

"Belum tahu, kan sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih (tahap) penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan, penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan saksi ahli untuk menentukan status Dwi sebelum dilakukan gelar perkara.

"(Dari) hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terlapor. Baru kita menentukan langkah selanjutnya (dalam gelar perkara)," pungkas Argo.

Seperti diketahui sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12) lalu. Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia (BI).

Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.‎

Baca juga:
Permintaan Rizieq Syihab uang baru ditarik tak beralasan
Habib Rizieq minta Rupiah baru ditarik, ini tanggapan Sri Mulyani
Sosialisasikan Rupiah baru, BI gandeng sekolah dan pesantren
Rizieq: Rectoverso itu punya alternatif, kenapa seperti palu arit?
Usai diperiksa kasus palu arit, Rizieq minta mata uang baru dicabut
Rizieq dicecar 23 pertanyaan, termasuk pengetahuan soal PKI
Rizieq: Jutaan rectoverso, kenapa BI pilih bentuk mirip palu arit?

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.