Sebulan diintai, Kades Mauk ditangkap saat asyik pesta sabu
Dari hasil pemeriksaan sementara, SS mengaku hanya sebagai pengguna dan sabu didapat dari seorang bandar yang diburu polisi.
Direktorat Narkoba Polda Banten menangkap SS (53), Kepala Desa Mauk, Kabupaten Tangerang saat asyik mengisap sabu. SS tak berkutik saat polisi menggerebek di rumahnya pada Rabu (1/8) kemarin.
"Pelaku sudah kita intai selama satu setengah bulan. Setelah kami yakin ada barang bukti langsung kami gerebek," kata Direktur Narkoba Polda Banten, Kombes Johanes Hernowo, Kamis (2/8).
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,6 gram yang disimpan kepala di saku bajunya. Selain itu, juga didapati alat isap sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SS mengaku hanya sebagai pengguna dan sabu didapat dari seorang bandar yang diburu polisi.
"Saat ini sedang kami kembangkan ya asal-muasal barang itu," ucapnya Johanes.
Akibat perbuatannya, SS dijerat dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Baca juga:
Petugas Lanud Atang Senjaya temukan 17 paket ganja di dalam kardus
Polda Metro tangani kasus kepemilikan sabu eks Wadir Narkoba Polda Kalbar
Jadi pengedar sabu, paman dan keponakan dibekuk polisi
Sejak Januari, 43 kasus narkoba diungkap Bea Cukai Ngurah Rai
Diikuti dari Medan, 2 warga Sulsel ditangkap bawa 4 kg sabu di Kualanamu
Mensos Idrus nilai Therapeutic Community cara tepat rehabilitasi pemadat
Tiga pengedar sabu Jawa-Bali dibekuk di Jembrana, 1.020,1 gram diamankan