Mensos Idrus nilai Therapeutic Community cara tepat rehabilitasi pemadat
Merdeka.com - Belakangan ini Kepolisian kerap mengungkap sejumlah kasus penyelundupan narkoba. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun dalam jumlah besar.
Fakta tersebut paling tidak menguatkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebut Indonesia merupakan salah satu negara sasaran para bandar narkoba.
Sebagai upaya memutus rantai pengguna narkoba, Kementerian Sosial yang berafiliasi dengan Kemenko PMK membuat program sebuah metode rehabilitasi buat pemadat dengan menggunakan azas kekeluargaan yakni Metode Therapeutic Community (TC).
Menteri Sosial Idrus Marham menjelaskan metode tersebut berbasis ilmu pekerjaan sosial.
"Metode rehabilitasi bagi korban penyalahguna Napza (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif) dengan menggunakan azas kekeluargaan serta menitik beratkan pada kekuatan kelompok atau komunitas yang terdiri dari para individu penyalahguna Napza dengan permasalahan dan kebutuhan yang sama sehingga mengatasi masalah adiksi mereka melalui solusi yang berasal dari dalam diri, atau yang dalam ilmu pekerjaan sosial dikenal dengan konsep 'self people to help themselve'," terang Idrus, Rabu (1/8).
Dalam pelaksanaannya, metode TC (Therapeutic Community) diselaraskan dengan pendekatan dan metode ilmu pekerjaan sosial, sehingga target yang dicapai dalam program rehabilitasi sosial bagi korban penyalahguna Napza di PSPP Galih Pakuan Bogor tidak hanya sebatas menuju abstinen semata, namun juga menuju keberfungsian sosial dari mantan klien korban penyalahguna Napza tersebut.
"Kami punya kewajiban agar generasi muda dapat memahami dan waspada terhadap bahaya penyalahgunaan Napza dan dapat melaksanakan deteksi dini terhadap penyalahgunaan Napza," kata Mensos yang berafiliasi kepada Kemenko PMK tersebut.
"Potensi anak-anak muda seperti Karang Taruna atau organisasi kepemudaan harus dijadikan mitra strategis dalam membentengi dan menyelamatkan generasi muda dari lost generation," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menambahkan pemulihan seseorang dari ketergantungan Napza, tidak hanya sekedar menghentikan pemakaiannya, melainkan membantu untuk menumbuh kembangkan aspek mental, psikososial, emosional, spiritual dan kemampuan (kompetensi) serta memiliki life skill (keterampilan hidup) untuk melangsungkan kehidupannya.
"Ancaman penyalahgunaan Napza akhir-akhir ini sangatlah luar biasa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan khususnya masa depan generasi dan berpotensi pada kehancuran," katanya.
Berdasarkan Undang undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 54 menyatakan bahwa Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan lain yang mewajibkan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Napza menjalani rehabilitasi adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor: 04 tahun 2010 dan Nomor: 03 tahun 2011. Sedangkan untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi tersebut, juga terdapatnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.
Kementerian Sosial menggelar kampanye sosial dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan Napza dengan melibatkan 650 anak muda dari wilayah Jabodetabek di Panti Sosial Pamardi Putra (PSPP) Galih Pakuan, Bogor, Jawa Barat, 1 Agustus 2018.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya