LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum salinan putusan turun, Ichsan berencana ajukan PK

"Mungkin ada yang menyarankan PK itu tanpa ada eksekusi dulu. Kalau setahu saya harus eksekusi dulu baru PK," ujar Otto.

2016-02-26 19:11:14
Kasus suap pejabat MA
Advertisement

Kuasa hukum pengusaha Ichsan Suaidi (IS), Otto Bismarck, mengungkapkan alasan kliennya menyuap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Trisrianto Sutrisna (ATS). Selain untuk menunda salinan putusan kasasi, Ichsan berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Mungkin ada yang menyarankan PK itu tanpa ada eksekusi dulu. Kalau setahu saya harus eksekusi dulu baru PK," ujar Otto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/2).

Namun, Otto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut soal uang Rp 400 juta yang diduga uang suap dari Ichsan untuk Andri. Hal ini lantaran Ichsan belum membeberkan kronologi kasus tersebut, terlebih lagi Otto sudah tidak berkomunikasi lagi dengan Ichsan.

"Kalau itu (sumber uang Rp 400 juta) dari mananya belum tahu pasti," ujarnya.

Dia juga mengatakan sebelum kasus ini terjadi, Otto merupakan kuasa hukum Ichsan dalam kasus korupsi pembangunan pelabuhan haji di Lombok.

Seperti diketahui, KPK Sabtu (13/2) dini hari melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit kasasi dan perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di kediamannya, Gading Serpong, KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta di dalam paper bag.

Andri ditangkap karena diduga menerima suap dari Ichsan Suaidi (IS) dengan tujuan agar salinan putusan yang menjerat Ichsan bisa ditunda.

Tidak hanya Andri, penyidik KPK juga menangkap pengusaha Ichsan Suaidi (IS) dan kuasa hukum Awang Lazuardi Embat (ALE). Guna melacak jejak gratifikasi penyidik melakukan penggeledahan di ruang kerja milik Andri di lantai lima Mahkamah Agung.

Dalam penggeledahan (15/2) tersebut penyidik KPK mengamankan sepuluh buah ponsel, tiga buah hard disk laptop, dan SK pengangkatan milik Andri.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor pemasaran PT Citra Gading Asritama (CGA) milik Ichsan Suaidi di Surabaya.

Ichsan merupakan pengusaha sekaligus terpidana kasus pembangunan dermaga labuan haji di Lombok Timur, NTB tahun 2007-2008. Kendati sudah menjadi terpidana Ichsan sama sekali belum menjalani eksekusi.

Baca juga:
KPK kembali periksa Awang Lazuardi terkait kasus suap pejabat MA
Andri Tristianto Sutrisna kembali diperiksa terkait kasus suap MA
Inggris dan Kanada ikut meradang dua guru JIS divonis 11 tahun
Kasus pejabat MA, KPK panggil dua panitera sebagai saksi
Ketua MA: Penggunaan Rupiah masih minim di daerah perbatasan

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.