LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum IPPT Diajukan, Pengembang Meikarta Tawarkan Rp 20 Miliar pada Bupati Neneng

Praktik suap perizinan proyek Meikarta sudah dimulai sejak pihak pengembang ingin mengajukan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT). Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dijanjikan uang Rp 20 miliar.

2019-03-13 19:09:56
Suap Proyek Meikarta
Advertisement

Praktik suap perizinan proyek Meikarta sudah dimulai sejak pihak pengembang ingin mengajukan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT). Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dijanjikan uang Rp 20 miliar. Itu terungkap dalam sidang lanjutan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/3).

Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi yakni EY Taufik selaku eks ajudan Neneng, Bartholomeus Toto dari pengembang Meikarta dan dua anak buahnya yang mengurus perizinan Meikarta, Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Sahat Banjarnahor, Neneng Rahmi Nurlaili dan Dewi Tisnawati.

Advertisement

Taufik menceritakan, munculnya angka Rp 20 miliar itu bermula saat pertemuan antara dia dengan Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi di sebuah mesjid di Cibiru, Kota Bandung. Mereka membicarakan IPPT seluas 430 hektare.

Taufik kemudian mempersilakan mereka untuk mengajukan ke Pemkab Bekasi. Pernyataannya itu ditanggapi dengan pertanyaan jumlah uang yang harus disiapkan oleh pihak pengembang.

Namun, Taufik mengaku tidak mengetahui nominal yang dimaksudkan. Kemudian, Satriadi menyebut angka Rp 20 miliar untuk seluruh perizinan Meikarta.

Advertisement

Akhirnya, Taufik menyampaikan pembicaraan tersebut kepada Neneng Hasanah Yasin. Selang beberapa waktu, proses IPPT pun berjalan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah diajukan oleh Satriyadi dan Edi Dwi Soesianto.

Pemkab Bekasi mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektar dari pengajuan pembangunan tahap I seluas 143 hektar. Neneng menandatangani perizinan itu pada 12 Mei 2017.

"Karena IPPT yang disetujui 84,6 hektare, ibu yang meminta jadi Rp 10 M. Saya kirimkan copy-nya ke pak Edi Dwi. Ibu Bupati tanya ke saya komitmen itu, dan beliau sampaikan Rp 10 miliar itu bisa diangsur," ujar dia.

Mendengar itu, Edi Dwi Soesianto membenarkan adanya pemberian uang. Semuanya diarahkan kepada Neneng melalui Taufik secara bertahap sejak Juni sampai November dan Januari 2018. Setelah rampung, dokumen IPPT itu diterima Edi Dwi Soesianto dan Satriyadi.

"Iya betul, saya sampaikan ke Pak Toto dan diiyakan oleh beliau. Pemberian dilakukan pada Juni, Juli, Agustus, September dan Januari 2018 senilai Rp 10,5 miliar. Yang Rp 500 juta-nya diberikan ke EY Taufik," kata Edi.

Jaksa KPK, Yadyn kemudian menanyakan kembali perihal keputusan perubahan kesepakatan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 10 miliar.

"Ketika permohonan disampaikan, lalu seiring perjalanan waktu, dapat info dari Pak EY Taufik kalau IPPT disetujui meski hanya 84,6 hektare. Kami disampaikan Rp 10 M," jawab Edi.

Baca juga:
Jaksa KPK Bakal Hadirkan Aher, Demiz hingga Mendagri di Sidang Kasus Meikarta
Divonis Bersalah Suap izin Meikarta, Pengacara Tegaskan Billy Sindoro Tak Terlibat
Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif dan Kolega Didakwa Terima Suap Puluhan Miliar
Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara
KPK Analisis Dugaan Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Suap Meikarta
KPK Harap Sidang Kasus Neneng Jadi Pembelajaran untuk Mahasiswa dan Akademisi

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.