Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis Bersalah Suap izin Meikarta, Pengacara Tegaskan Billy Sindoro Tak Terlibat

Divonis Bersalah Suap izin Meikarta, Pengacara Tegaskan Billy Sindoro Tak Terlibat Billy Sindoro. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Kuasa Hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki peran, tidak terlibat, dan tidak pernah mengambil alih proses pengurusan perizinan proyek Meikarta. Terlebih, dari sejumlah saksi yang dihadirkan, tidak ada yang menyatakan Billy terlibat dalam pemberian uang suap.

Hal itu disampaikan Ervin Lubis usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019). Dia mengomentari vonis majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta.

Sementara tiga orang yang disebut rekannya, yakni Fitradjaja Purnama ‎divonis 1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp 50 juta. Taryudi divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan Henry divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Ervin Lubis mengatakan Billy Sindoro ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan karena keterangan "de auditu" dari konsultan independen Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

Keterangan de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro.

"Keterangan tersebut telah diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan Majelis untuk membebaskan Billy Sindoro," ungkapnya.

Ervin menegaskan bahwa kliennya adalah mantan eksekutif di Siloam Hospitals dan sudah pensiun tahun 2015, bukan eksekutif di proyek Meikarta (PT Mahkota Sentosa Utama) maupun di PT Lippo Cikarang dan PT Lippo Karawaci.

Satu tim perizinan Meikarta ada di bawah kepemimpinan Edi Soesianto yang tidak dikenal oleh Billy Sindoro. Bahwa ada tim lain yaitu konsultan independen yang membantu pengurusan izin Meikarta, pimpinannya adalah Fitradjaja Purnama.

"Harap diingat, di persidangan terbukti, sebagai konsultan, Fitradjaja dan Henry Jasmen tidak dibawah perintah Billy Sindoro. Keduanya bahkan menjelaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan Billy Sindoro," ujar Ervin Lubis.

Ervin Lubis melanjutkan penjelasannya, sebanyak 93 saksi yang telah diperiksa penyidik dan 53 orang saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak satu pun membuktikan keterlibatan Billy Sindoro dalam proses pemberian uang dalam pengurusan perizinan Meikarta.

Billy Sindoro tidak pernah tahu dan tidak menduga bahwa pengurusan perizinan Meikarta yang dilakukan oleh Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen akan berujung pada pemberian uang kepada pejabat dan aparat terkait.

Tiga Konsultan Independen yaitu Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi terbukti memiliki peran dan melakukan pemberian uang sebagaimana didakwakan, namun demikian mereka mengungkapkan terpaksa memberikan uang maupun janji kepada sejumlah pejabat dan aparat terkait karena adanya tindakan pemerasan.

"Dakwaan tentang keterlibatan Billy Sindoro dalam pemberian uang Rp 16,2 miliar dan SGD 270 ribu sangat jelas tidak terbukti," kata Ervin Lubis.

Dia menambahkan, Billy bukan sumber uang sebagaimana didakwakan. Sebab, dalam persidangan Fitradjaja menjelaskan Billy Sindoro sebagai sumber uang adalah penalaran saja dan bukan berdasarkan pengetahuannya sendiri sebagai saksi.

Ditambah, Henry Jasmen juga sudah menganulir keterangannya yang menyebut sumber uang mereka didukung oleh seorang pengusaha di Surabaya. "Saksi kunci tidak mengetahui sumber uang dan tidak pernah berkomunikasi dengan sumber uang," kata Ervin Lubis.

Sementara itu, menanggapi hasil vonis, salah seorang Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Riana mengaku akan melaporkan dan didiskusikan pada pimpinan. Hasil dari pembahasan itu akan disampaikan dalam sidang selanjutnya.

"Setelah kami hitung (vonis) itu dua per tiga, dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami," ujarnya.

Meski begitu, ia mengapresiasi Majelis Hakim yang mengambil seluruh pertimbangan Jaksa dalam memutuskan vonis.

"Kami tadi mendengar seluruh pertimbangan dan analisa kami diambil oleh Majelis Hakim. Itu kami mengapresiasi sekali putusan pengadilan," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Ngaku Akan Mundur Jadi Artis, Potret Billy Syahputra yang Sibuk Jadi Pedagang Seblak

Sempat Ngaku Akan Mundur Jadi Artis, Potret Billy Syahputra yang Sibuk Jadi Pedagang Seblak

Billy Syahputra mengaku tak kuat dengan komentar miring tentangnya. Ia pun sempat mengaku akan berhenti jadi artis Billy memilih jualan seblak.

Baca Selengkapnya
Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Tiga Proyek Mangkrak Warisan Tom Lembong Dibereskan Menteri Bahlil

Dari proyek mangkrak tersebut, Bahlil bilang 78,9 persen sudah diselesaikan dalam kurun waktu 3 tahun saja.

Baca Selengkapnya
Respons Heru Budi Dituding Melanggar Regulasi Usai Setop Proyek ITF Sunter

Respons Heru Budi Dituding Melanggar Regulasi Usai Setop Proyek ITF Sunter

Heru budi menjawab tudingan dirinya telah melanggar aturan usai setop pembangunan ITF Sunter.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Dikaruniai Momongan, Intip 8 Potret Rumah Baru Denny Sumargo Seluas 1.200 Meter dan Mewah Dilengkapi Lift

Segera Dikaruniai Momongan, Intip 8 Potret Rumah Baru Denny Sumargo Seluas 1.200 Meter dan Mewah Dilengkapi Lift

Denny kini tengah membangun sebuah rumah baru yang jauh lebih luas, dengan ukuran mencapai 1200 meter persegi.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Billy Syahputra Pernah Diiming-iming Masuk Dunia Politik dengan Fasilitas 'Wah'

Billy Syahputra Pernah Diiming-iming Masuk Dunia Politik dengan Fasilitas 'Wah'

illy kemudian sempat berkonsultasi dengan keluarganya tentang tawaran tersebut. Berikut cerita selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Cak Imin Banggakan SlepetNomic, Pembangunan Pakai Hati dan Otak

Proyek menyedot uang rakyat yang hanya untuk selera tertentu akan dislepet.

Baca Selengkapnya