LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelum geledah Pelindo, Bareskrim sudah lima kali gelar perkara

Setelah diselidiki lima kali gelar perkara oleh Bareskrim Polri, muncul temuan BPK penyalahgunaan anggaran mobile crane

2015-09-14 20:32:00
Pelindo II Digeledah
Advertisement

Penyelesaian kasus korupsi Pelindo II sepertinya memasuki babak baru. Setelah diselidiki lama hingga lima kali menggelar perkara oleh Bareskrim Polri, muncul temuan Badan Penyidik Keuangan (BPK) jika tak ada penyalahgunaan anggaran terkait pengadaan 10 unit mobil crane di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pendapat berdasarkan temuan Bareskrim pun terlihat beda. Kabareskim Komjen Anang mengaku ada pelanggaran (korupsi) dan telah menetapkan satu orang tersangka.

Mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen (Purn) Victor Edison Simanjuntak pun membeberkan perjalanan kasus ini. Kata dia, perkara ini sudah melalui lima kali gelar perkara dan tentunya menemukan adanya pelanggaran hingga menetapkan satu orang tersangka.

"Pelindo itu sudah kita tangani Mei 2015. Kasubdit waktu itu mengatakan pelindo bisa digeledah. Dipaparkan. Waktu paparan, saya yang pimpin, saya melihat sudah ada pidananya. Tapi saya minta disempurnakan. Saya belum bersedia menaikan ini ke penyidikan, tolong sempurnakan. Maka itu disempurnakan oleh mereka," ujar Viktor yang hari ini menyerahkan jabatannya kepada Brigjen Bambang Waskito.

"Ada tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wakil Direktur, kemudian ada dua kali gelar dengan BPK. Setelah gelar itu, BPK sudah melihat perbuatan melawan hukumnya sudah kelihatan bahkan sudah ada dua lebih alat bukti yang sah. Lalu kita koordinasi dengan kejaksaan. Kejaksaan bilang oke," sambung dia.

Dari lima kali gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri, lanjut dia, Bareskrim pun menetapkan satu orang tersangka. Sebelum mengadakan penggeledahan, tegas dia, Bareskrim terlebih dahulu meminta restu dari pengadilan.

"Tanggal 27 Agustus gelar perkara lagi. Jadi kurang lebih ada lima gelar perkara lagi. Di situ dinaikan ke penyidikan dengan satu tersangka. Setelah dinaikan, kita menyempurnakan penyidikan ini dengan melakukan penggeledahan. Itu pun enggak sembarangan, tapi harus ada izin dari pengadilan. Jadi semua sudah kita peroleh," tukas dia.

Untuk diketahui, BPK klaim tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan 10 unit crane oleh PT Pelindo II. Meski demikian, BPK tak menampik menemukan kekurangan penerimaan sebesar Rp 456,5 juta sebagai penalty atas keterlambatan pengiriman. Namun, hal itu sudah diselesaikan Pelindo II.

Selain itu, penggunaan 10 unit crane ini pada awalnya diperuntukkan terhadap cabang, namun kemudian dialihkan untuk Terminal Kalibaru yang masih dalam proses pembangunan dan hal itu diklaim sudah mendapatkan persetujuan dari direksi Pelindo II.

Bagi Victor, jika tak mau berbeda atau tumpang tindih, pengusutan kasus ini mesti dilanjutkan. Apa pun temuan BPK bukanlah suatu ganjalan untuk menghentikan kasus ini. Ia yakin, tak lama lagi tersangka baru akan ditetapkan.

"Jika ada yang beranggapan ada yang masih belum jelas ya tentu mereka adalah yang tidak mengerti proses penyidikan dan penyelidikan. Beberapa kali kita gelar perkara. Ini yang harus kita jelaskan ke masyarakat. Saya juga jamin tidak sampai dua minggu ada tersangka baru yang di atas tersangka yang sekarang," pungkas dia.

Baca juga:
Budi Waseso soal hasil audit Pelindo beda: Nanti semua terjawablah
Komjen Anang pastikan satu orang jadi tersangka korupsi Pelindo II
Dwelling time di Pelindo II dinilai kasus perdata, bukan pidana
Ruhut: Saya ingatkan Pak Lino, mulutmu harimaumu
Brigjen Victor sebut JK tak paham soal penyidikan kasus Pelindo II

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.