LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebelas Perusuh 21-22 Mei Terancam Penjara Lebih dari Lima Tahun

Dedi menjelaskan, Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus. Dia menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.

2019-05-25 18:17:00
Demo 22 Mei
Advertisement

Sebelas tersangka kericuhan 21-22 Mei yang ditangkap di Kampung Bali, Jakarta, terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun. Sebelas tersangka itu tergabung dalam satu kelompok yang di antaranya beranggotakan A alias Andri Bibir.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (25/5).

Dedi menjelaskan, Andri ditangkap bersama rekannya antara lain Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus. Dia menyebut sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kericuhan berlangsung.

Advertisement

"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," kata Dedi saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu. Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minuman keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kericuhan berlangsung. Saat ini, dia mengatakan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami motif sebelas tersangka kericuhan tersebut.

Advertisement

Baca juga:
Ada Korban Anak di Demo 22 Mei, Polri Bentuk Tim Pencari Fakta
Gerindra Investigasi Pengisi Batu di Ambulans Saat Demo 22 Mei
Kominfo Catat 30 Hoaks Tersebar pada 21-22 Mei, Paling Banyak via Twitter
Usai Rusuh 22 Mei, Menkominfo Ajak Warganet Perangi Hoaks di Medsos
Ini Alasan Kemenkominfo Cabut Pembatasan Penggunaan Medsos

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.