LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Seorang Pemuda di NTB Ditangkap Polisi

SB (19), pemuda asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran menyebarkan kabar bohong alias hoaks seorang pria asal Montong Bulok positif corona. Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, pria pemilik akun facebook 'Kecill Oi' itu ditangkap ketika sedang berada di rumahnya.

2020-03-23 12:03:42
Hoaks
Advertisement

SB (19), pemuda asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran menyebarkan kabar bohong alias hoaks seorang pria asal Montong Bulok positif corona. Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan, pria pemilik akun facebook 'Kecill Oi' itu ditangkap ketika sedang berada di rumahnya.

"Pelaku diamankan dari rumahnya bersama barang bukti yang digunakannya untuk mengolah informasi hoaks tersebut," kata Artanto kepada wartawan di Mataram, Senin (23/3).

Barang bukti tersebut berupa satu unit smartphone yang diamankan lengkap dengan kartu telepon dan memorinya. "Akun facebook atas nama 'Kecill Oi' yang sudah dalam bentuk 'hardcopy' juga turut kami cantumkan sebagai barang bukti," ujarnya.

Advertisement

SB mengaku bahwa informasi yang dia unggah ke FB itu merupakan reaksinya setelah menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal tentang corona yang isinya sebagai berikut:

"Assalamualaikum Wr Wb... hati-hati untuk teman-teman semuanya virus corona sudah sampai Lombok. Kalau keluar jangan lupa pakai masker. Tadi udah ada 3 korban di Lombok di Desa Aik bual yang kena virus corona langsung dibawa ke rumah sakit di Terara. Langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin" mohon sebarkan kepada teman-teman yang lain agar semua tau. Wassalmualaikum wr wb...".

Esok harinya, Minggu (8/3), pelaku menanggapi pesan tersebut dengan mengunggah status di FB. "Jadi pelaku mengaku sengaja mem-posting berita tersebut dengan niat agar masyarakat mengetahui tentang adanya virus corona di pulau Lombok dan dapat waspada," ujarnya pula.

Advertisement

SB ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Sesuai dengan hasil gelarnya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, pasal 28 ayat 1 tentang informasi bohong," kata Artanto.

Baca juga:
Soal Corona, Plt Wali Kota Medan Sebut Pasien Meninggal Bertambah
Politikus PDIP Usul Keran Impor Alat Medis Dibuka Lebar Demi Lawan Corona
Anies Langsung Distribusikan 40 Ribu APD ke RS Rujukan dan Puskesmas
Cegah Penyebaran Virus Corona, Jumlah Pengunjung di Tiga Candi Dibatasi
Pandemi Corona di Eropa Diprediksi Bisa Bertahan Dua Tahun Jika Tidak Total Lockdown
Seorang Tenaga Kesehatan dan Pasien PDP Covid-19 Meninggal di RSMH Palembang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.