LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Sebar hoaks di Facebook, pemuda asal Balikpapan dibekuk di Parepare

Sebar hoaks di Facebook, pemuda asal Balikpapan dibekuk di Parepare. Dari penyelidikan kepolisian, Setyawan mengunggah tulisan beraroma SARA, dan memprovokasi etnis tertentu. Kepolisian pun sempat meminta keterangan nama Herman Syah, sesuai nama akun yang menggunggah tulisan itu.

2018-09-23 23:32:00
Berita Hoax
Advertisement

Setyawan (21), pemuda asal Balikpapan dibekuk tim gabungan Polda Kalimantan Timur dan Polres Balikpapan. Dia ditangkap setelah diduga mengunggah kabar bohong atau hoaks di media sosial Facebook, yang nyaris menyulut amarah salah satu kelompok warga di Balikpapan.

Keterangan diperoleh merdeka.com, Setyawan yang sebelumnya bekerja di Balikpapan, diringkus di Parepare, Sulawesi Selatan, belum lama ini, menyusul unggahan dia di Facebook, pada 7 September 2018 lalu.

Dari penyelidikan kepolisian, Setyawan mengunggah tulisan beraroma SARA, dan memprovokasi etnis tertentu. Kepolisian pun sempat meminta keterangan nama Herman Syah, sesuai nama akun yang menggunggah tulisan itu.

Advertisement

"Benar. Habis mengunggah menggunakan akun palsu itu, dia (Setyawan) kabur ke Sulawesi, dan kita amankan di Parepare," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Mahfud Hidayat, dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (23/9) malam.

Tidak ada perlawanan saat Setyawan diamankan di Parepare. Saat diinterogasi, Setyawan mengakui perbuatannya, dengan tujuan agar nama pada akun palsu itu, dibenci kelompok etnis tertentu.

"Pelaku ini aslinya warga Sulawesi. Membuat akun dan mengunggah tulisan itu, motifnya dendam dengan nama pada akun palsu itu," ujar Mahfud.

Advertisement

"Ya, pelaku buat tulisan di media sosial itu, supaya nama orang yang dia jadikan nama akun itu, dibenci dan jadi sasaran salah satu kelompok warga," tegasnya lagi.

Setyawan jadi tersangka, dan kini meringkuk di penjara Polres Balikpapan. Dia dijerat Undang-undang No 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ya, sudah kita tahan di Polres," kata dia.

Baca juga:
Polri sebut ada 3.500 berita hoaks setiap hari
Polda DIY buru penyebar hoaks paket dari China berisi narkoba
Ketua DPR minta aparat sikat akun robot penyebar hoaks di medsos
Cegah hoaks, Kemenko PMK minta warganet berperilaku selektif di media sosial
Mudahnya hoaks menyebar, paket isi jam tangan diisukan narkoba asal Cina
Antisipasi hoaks di Pilpres 2019, Polda DIY bentuk Satgas Cyber Patrol
Tersangka penyebar hoaks demo rusuh di MK jadi 7 orang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.